Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bangun Sistem TI Layanan Satu Pintu, Ahok Bilang Tak Perlu Tender

Pemprov DKI akan membangun sistem teknologi informasi pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), seperti layaknya di dunia perbankan, guna mendorong investasi di Ibu Kota.
/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan membangun sistem teknologi informasi pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), seperti layaknya di dunia perbankan, guna mendorong investasi di Ibu Kota. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembangunan PTSP di DKI harus serupa dengan layanan seperti di dunia perbankan.

Dia menambahkan, PTSP akan menggunakan sistem teknologi informasi agar memudahkan masyarakat dalam proses perizinan dilakukan dalam satu tempat.

“Nantinya, mulai tahap permohonan hingga terbitnya dokumen akan dilakukan pada satu tempat,” kata Basuki yang biasa disapa Ahok di Balai Kota, Senin (6/1/2014).

Pembangunan sistem TI pada PTSP tidak akan terkendala masalah karena menurutnya, sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pemprov DKI terampil dan cerdas dalam menangani sistem tersebut. “Perusahaan multinasional saja bisa membangun sistem TI, kita juga bisa. Orang-orang di sini pinter, jadi tidak akan rumit,” tuturnya.

Untuk segera melakukan sistem TI dalam PTSP, mantan Bupati Belitung Timur ini telah melakukan pembicaraan secara teknis pelaksaan PTSP.

“Kita paksa semuanya dan sudah beres sekarang. Kalau server-nya tidak mencukupi, tinggal beli saja. Ini tugasnya Dinas Kominfo,” ujarnya.

Ahok tidak menginginkan dilakukan tender dalam pengadaan sarana dan prasarana PTSP tetapi dapat diambil dari e-catalog.

Mengenai sistem seperti dunia perbankan, pria yang kerap disapa Ahok ini menegaskan tidak akan membuat PTSP menggunakan sistem kredit kecil-kecil seperti di bank. “sistem kredit kecil-kecil susah ngitung-nya, nanti PTSP akan kita buat mudah dan nggak nyusahin,” terangnya.

Pemprov DKI menjamin dengan PTSP dapat mempercepat waktu perizinan DKI yang selama ini dikeluhkan pengusaha karena tidak memiliki kepastian. Dari sisi biaya akan lebih transparan dan juga terjangkau. Ketika izin tidak sesuai ketentuan, pemohon bisa menuntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Sistem PTSP di DKI akan menjadi proyek percontohan PTSP daerah di Indonesia mengingat Jakarta menjadi kota yang diincar oleh investor asing dalam berinvestasi. Penyempurnaan PTSP diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga menciptakan tumbuh berkembang dalam terciptanya lapangan pekerjaan.

Peraturan daerah (perda) tentang PTSP telah disahkan pada Desember lalu. Perda ini mengatur tentang pembentukan Badan PTSP (BPTSP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan organisasi, pejabat yang mengurus izin, persyaratan dan prosedur perizinan, waktu dan biaya dalam proses perizinan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor :

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper