Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suryadharma Ali Hadiri Pengukuhan Kadin Tandingan, Ada Apa?

Menteri Agama Suryadharma Ali hadir dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus Kamar Dagang Industri Indonesia tandingan yang diketuai Rizal Ramli di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali hadir dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia tandingan yang diketuai Rizal Ramli di The Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Dewan Pengurus Kadin tandingan itu merupakan buntut dari perpecahan di tubuh organisasi para pengusaha nasional tersebut.

Perpecahan di internal Kadin terjadi sejak pencopotan keanggotaan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Oesman Sapta Odang dan sembilan Ketua Kadin Daerah yang menjadi penggagas pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat.

Pemecatan itu diambil berdasarkan permintaan 24 Ketua Kadin Daerah menyusul digelarnya Musdalub Kadin Indonesia di Pontianak yang antara lain dimotori oleh Oesman Sapta. Pengukuhan Kadin tandingan ini dihadiri dari perwakilan Kadin daerah dan tamu dari luar negeri.

Dalam pelantikan itu, Rizal mengatakan kepengurusan Kadin harus independen. "Kadin tidak boleh diseret-seret pemerintah.  Apalagi hanya terima proyek dari pemerintah. Kadin harus jaga jarak," ujarnya.

Rizal menyatakan selama ini kepemimpinan Kadin hanya didominasi oleh pengurus pusat, sedangkan kepemimpinan Kadin daerah seolah tidak diperhatikan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Kadin yang dipimpin Suryo Bambang Sulisto mengatakan Kadin yang dipimpinnya tidak perlu menanggapi pelantikan itu karena sudah beberapa kali hal yang sama sudah coba dilakukan dan gagal total.

"Kadin adalah organisasi yang didirikan dengan UU dan memiliki segudang kegiatan dan tanggung jawab. Jadi sudah terlalu sibuk melaksanakan tugas tersebut," papar Suryo kepada Bisnis, Selasa (28/1/2014).

Pihaknya tidak merasa risau dan khawatir apabila ada pihak yang ingin menandingi Kadin resmi. Suryo mempersilakan kewenangan orang untuk mendirikan organisasi.

"Nanti lihat saja, kan setiap organisasi diukur dari pengabdiannya, kegiatannya, manfaatnya, dan sumbangsih terutama untuk stakeholder khususnya kepada negara dan rakyat banyak," papar Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper