Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 14 perusahaan mendapat izin penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Putusan penangguhan ini dilakukan setelah Dewan Pengupahan DKI melakukan verifikasi dan dialog dengan manajemen dan serikat pekerja di 16 perusahaan dari 50 perusahaan yang memohon izin penangguhan.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Sarman Simanjorang mengatakan perusahaan yang mendapatkan izin penangguhan ini bergerak di sektor industri padat karya, seperti garmen dan tekstil.
"Keseluruhan perusahaan yang ditangguhkan ini berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan memiliki pekerja sebanyak 800 hingga 3.000 orang," ujarnya, Selasa (28/1/2014).
Ke-14 perusahaan itu yakni PT Rismar Daewoo Apparel, PT Tainan Enferprises, PT Dong Kwang Printing, PT Yeon Heung Megasari, PT Doosan Cipta Busana Jaya, PT Bangun Busana Maju, PT Harapan Busana Apparel, PT Molax International, PT Dong Yo Embroidery, PT Good Guys, PT Winner International, PT Gunung Abadi, PT Poongin Indonesia, dan PT Kahoindah Citragarment.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.42 Tahun 2007, izin penangguhan UMP dengan perusahaan yang memiliki jumlah pekerja lebih dari 1.000 orang akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Joko Widodo.
Adapun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menandatangani perusahaan yang jumlah pekerja di bawah 1.000 orang.
Sarman menambahkan, perusahaan yang diberikan izin penangguhan diharapkan memberikan standar gaji sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp2.229.000 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, pemberian gaji sesuai dengan skala gaji yang telah disepakati.
Menurutnya, ketidakmampuan perusahaan menerapkan UMP sebesar Rp2.441.000 karena dampak dari krisis ekonomi yang melanda Amerika sehingga berimbas pada penurunan order dan pendapatan para perusahaan.
“Sebagian besar perusahaan yang berada di KBN mendapatkan order dari Amerika,” terangnya.
Dia mengatakan dua perusahaan akan diverifikasi ulang karena kurang lengkapnya data secara adminstratif yang berisi kesepakatan dengan serikat pekerja, yaitu PT Hansoll dan PT Amos.
Kedua perusahaan ini masih diberikan tenggat waktu untuk melengkapi syarat adminsitratif hingga pertengahan Februari tahun ini.