Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan Buntu, Penetapan Upah Sektor Pariwisata DKI Ditiadakan?

Keputusan soal upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sektor pariwisata DKI Jakarta sesuai dengan penerapan Permenakertrans No.7/2013 tentang Upah Minimum terancam ditiadakan akibat kebuntuan pembahasan.

Bisnis.com, JAKARTA—Keputusan soal upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sektor pariwisata DKI Jakarta sesuai dengan penerapan Permenakertrans  No.7/2013 tentang Upah Minimum terancam ditiadakan akibat kebuntuan pembahasan.

Sekretaris regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) DKI Jakarta Dewi Fitriana mengatakan ancaman tersebut muncul lantaran hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari gubernur dan dewan pengupahan terkait kebuntuan pembahasan UMSP antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pariwisata.

Menurutnya, pembahasan UMSP tersebut sangat penting karena dalam pasal 14 peraturan menteri itu mengharuskan UMSP ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja sektor yang sama.

Tidak tercapainya kesepakatan UMSP tersebut, jelasnya, menimbulkan kekhawatiran serikat pekerja bahwa Gubernur DKI Joko Widodo akan meniadakan penetapan UMSP untuk sektor pariwisata.

“Sesuai dengan Permenakertrans No.7/2013, UMSP tidak ditetapkan jika belum ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” katanya kepada Bisnis, Selasa (4/2/2014).

Untuk itu, lanjut Dewi, FSPM yang terdiri dari gabungan serikat pekerja perusahaan sektor hotel, restoran, plaza, apartemen, katering, retail, dan pariwisata telah mengirim nota kepada Komisi IX DPR RI untuk mencabut Permenakertrans No.7/2013 tersebut.

“Karena  di dalam  Permenakertrans  hanya  menerangkan mengenai hasil yang disepakati antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha. Namun tidak mengatur bagaimana jika perundingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha tidak mencapai kesepakatan.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper