Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok: RUU Megapolitan Percuma Jika Pusat Tak Campur Tangan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai Rancangan Undang undang (RUU) Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) sangat penting.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai Rancangan Undang undang (RUU) Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) sangat penting.

Namun, pria yang kerap disapa Ahok ini pesimistis RUU Megapolitan dapat direalisasikan tanpa peran dari pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat harus ikut turun tangan karena percuma kalau RUU ini disahkan tetapi enggak ada campur tangan pusat," tuturnya di Nusantara 5 DPD, Selasa (18/2/2014).

Nantinya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merancang dan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek bersama.

"Sungai yang dimiliki pusat, enggak ada yang berani normalisasi karena takut kena BPK [Badan Pengawas Keuangan] jika mengeluarkan uang," katanya.

Dia menyarankan sesama pemerintah daerah Jabodetabekjur saling bersinergi untuk mencari solusi tepat atas permasalahan ibu kota terkait dengan antisipasi banjir, kemacetan lalu lintas, dan kepemilikan tanah.

Mungkin saja, lanjutnya, dengan adanya RUU ini gubernur memiliki tingkat yang sama dengan menteri sehingga pengangkatan gubernur dilakukan oleh presiden bukan melalui partai politik.

"Selama ini, hampir semua kementerian orang-orangnya merupakan orang politik, jadi harus dibatasi undang-undang," ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan kebijakan RUU Megapolitan sama seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dimiliki Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tetapi di lain pihak juga dimiliki oleh Direktorat Jenderal KAI.

"Kami butuh loopline kedua antar daerah di Megapolitan ini karena perkembangan penduduknya mencapai 30 juta orang. Dengan adanya RUU Megapolitan, kenapa enggak bangun loopline kedua kayak kepulauan baru gitu," terangnya.

RUU Megapolitan telah diusulkan oleh mantan Gubernur DKI Sutiyoso tetapi hingga saat ini belum ada realisasinya.

Konsep RUU ini mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, yang mana dalam pasal 227 berisi Jakarta dan daerah sekitarnya harus diatur secara bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper