Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Jadwal dan Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Simak jadwal dan syarat pemutihan atau hapus denda pajak kendaraan dan BBNKB di Jakarta yang dimulai besok, Sabtu (14/6/2026).
stnk/Freepik
stnk/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta bakal menggelar pemutihan atau menghapus sementara sanksi administrasi untuk pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai besok, Sabtu (14/6/2025). 

Kebijakan relaksasi pajak daerah itu akan berlaku mulai besok 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025, atau sekitar 2,5 bulan lamanya. Kebijakan itu dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. 

Dilansir dari situs resmi Bapenda Jakarta, kebijakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.e-0046/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

"Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan. Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI," demikian dikutip Bisnis, Jumat (13/6/2025). 

Secara terperinci, kebijakan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor itu berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaraan kendaraan bermotor. 

"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," dikutip dari situs resmi.

Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. 

Apalagi, menurutnya, momen perayaan HUT Jakarta dan HUT RI menjadi momentum bagi mereka untuk berterima kasih kepada warga Jakarta atas kerja sama dalam pembayaran pajak daerah. 

"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," terangnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper