Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jakarta: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Agustus 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga Agustus 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.comJAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga Agustus 2025.

Kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta dan HUT Republik Indonesia.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa program ini akan berlaku mulai 14 Juni hingga Agustus 2025. "Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6/2025). 

Lusiana menjelaskan, syarat untuk mengikuti program ini sama seperti proses pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. Nantinya, wajib pajak cukup membayarkan pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga. 

"Kalau punya tunggakan di mana yang harus dibayarkan, kan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," jelas Lusiana. 

Sebelumnya, dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak yang tidak hanya berlangsung selama satu hari. 

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Jakarta akan memberikan insentif berupa penghapusan sanksi pajak sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Ibu Kota. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati menegaskan bahwa program pemutihan pajak tersebut akan memiliki periode pelaksanaan, bukan hanya digelar satu hari saja. 

“Tidak [digelar dalam satu hari],” ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/6/2025).

Lusiana kemudian menjelaskan, bahwa maksud dari Gubernur Jakarta Pramono adalah masyarakat yang membayar pajak selama periode pemutihan akan mendapatkan pembebasan sanksi. Namun, jika tidak melakukan pembayaran, maka pembebasan tidak akan diberikan.

“Contohnya kalau saya punya tunggakan, saya bayar, sanksi akan dihilangkan pada saat bayar. Kalau tidak bayar, ya tidak dihapuskan,” jelas Lusiana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper