Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memberikan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Ibu Kota sejak 22 Juli 2025 sampai akhir Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
Diskon yang menyasar BBM dan BBG, baik buat kendaraan pribadi, angkutan umum, dan segala kendaraan operasional sektor keamanan dan sosial ini resmi berlaku bersamaan terbitnya Keputusan Gubernur No. 542/2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini resmi memberikan pengurangan 50% untuk PBBKB dari pengguna kendaraan pribadi, juga pengurangan 50% untuk pengguna kendaraan umum.
Sementara untuk pajak bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit, diberikan diskon 80%.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga
Sekadar info, PBBKB merupakan instrumen pajak daerah terhadap setiap proses pembelian BBM atau BBG di wilayah terkait.
Untuk Jakarta, baru-baru ini Pemprov menetapkan tarif berlaku 5% dari harga jual per liter sebelum PPN.
Pungutan dilakukan produsen dan/atau importir pada proses penyaluran bahan bakar, seperti kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian BBG (SPBG), agen premium dan minyak solar, stasiun pengisian BBM khusus kendaraan layanan publik, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, wajar apabila masyarakat awam yang mengisi BBM kendaraan pribadi tidak terlalu merasakan adanya tarif PBBKB, karena perhitungannya sudah otomatis tercakup pada harga jual eceran akhir.
Adapun, Pemprov Jakarta juga berharap dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung operasional kendaraan untuk tugas-tugas strategis nasional," tutup Lusiana.