Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa program ini hanya berlaku bagi warga yang membayar pajak tepat pada hari tersebut.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan berbeda banget ya," jelas Pramono ketika ditemui di Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Pramono menuturkan bahwa akan banyak kemudahan yang akan diberikan pada HUT Jakarta tersebut. Adapun, pada tanggal tersebut, diasakan juga beberapa acara yang dirancang secara detail.
"Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira," jelasnya
Sebelumnya, Pramono mengaku akan membebaskan sejumlah denda pajak pada perayaan HUT Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025.
Baca Juga
Pramono mengatakan bahwa rencana ini merupakan inisiatif Pemprov Jakarta dalam rangka menyambut HUT kota yang sebelumnya bernama Sunda Kalapa, Jayakarta dan Batavia itu.
Selain pembebasan pajak, Pemprov juga akan menggratiskan biaya penggunaan transportasi umum.
“Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilah yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” jelas Pramono di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).