Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan membebaskan sejumlah denda pajak pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa rencana ini merupakan inisiatif Pemprov Jakarta dalam rangka menyambut HUT kota yang sebelumnya bernama Sunda Kalapa, Jayakarta dan Batavia itu.
Selain pembebasan pajak, Pemprov juga akan menggratiskan biaya penggunaan transportasi umum.
“Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilah yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” jelas Pramono di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Meski demikian, Pramono belum merinci jenis pajak yang akan mendapatkan pembebasan denda.
Namun, mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) tersebut memastikan pengumuman resmi akan disampaikan dalam waktu dekat.
Baca Juga
“Dan itu yang nanti kami akan segera umumkan dalam waktu dekat ini,” jelas Pramono.