Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan segera menyurati PT Adhi Karya (Persero) Tbk. terkait keberadaan tiang bekas proyek monorel yang masih berdiri di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, hingga kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung usai menggelar rapat koordinasi terkait nasib tiang-tiang monorel tersebut. "Tadi kami rapat mengenai tiang monorel, keputusannya ada dua," jelas Pramono di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Keputusan pertama, kata Pramono, adalah bahwa pihak yang berhak membereskan masalah tiang monorel adalah PT Adhi Karya. Oleh karena itu, Pemprov akan segera mengirimkan surat resmi kepada perusahaan tersebut.
Baca Juga
"Walaupun sudah ada keputusan PN dan juga pemerintah Jakarta juga sudah mendapatkan arahan dari Jamdatun. Untuk kemudian yang berhak untuk membongkar adalah Adhikarya," jelas Pramono di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Keputusan kedua, lanjut Pramono, jika PT Adhi Karya tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, maka Pemprov Jakarta akan mengambil tindakan untuk membersihkannya.
Selain itu, Pramono menyampaikan bahwa kini Pemprov Jakarta telah mengetahui lebih dalam soal permasalahan hukum tersebut. "Yang jelas bahwa persoalan hukumnya sekarang sudah kami ketahui secara detail," ujarnya.