Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan

Ini syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan
stnk/Freepik
stnk/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemerintah daerah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor guna meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban tahunan mereka.

Misalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga Agustus 2025. Kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta dan HUT Republik Indonesia.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak. Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda yang biasanya timbul akibat keterlambatan pembayaran.

Program ini umumnya berlaku dalam periode terbatas dan tidak diselenggarakan serentak di seluruh wilayah. Oleh karena itu, masyarakat disarankan memantau informasi resmi dari Samsat atau pemerintah daerah masing-masing terkait jadwal pelaksanaannya.

Sebagai catatan, program ini bukan berarti membebaskan seluruh beban pajak. Pemilik kendaraan tetap harus melunasi pajak pokok yang belum dibayar. Dalam beberapa kasus, pemda juga memberikan diskon terhadap besaran pajak pokok, namun kebijakan ini berbeda-beda di setiap daerah.

Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jenis keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan bisa mencakup penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Payung hukum program ini merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 yang menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi.

Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan

Melansir laman resmi Suzuki, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan pajak. Di antaranya adalah kendaraan terdaftar di wilayah yang menyelenggarakan pemutihan, keterlambatan tidak lebih dari lima tahun, serta membawa dokumen lengkap berupa STNK, BPKB, dan KTP sesuai nama di STNK.

Pelaksanaan pemutihan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) jika sudah tersedia di wilayah tersebut. Alternatifnya, masyarakat bisa mengurus secara langsung di kantor Samsat terdekat.

Prosedur layanan pemutihan secara offline, Anda dapat mengunjungi Samsat dengan membawa dokumen persyaratan, melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, menyerahkan berkas di loket layanan, dan melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Setelah pembayaran selesai, pemilik kendaraan akan menerima STNK baru sebagai bukti pelunasan pajak. Biaya yang dibayarkan tergantung jenis kendaraan dan tahun produksi, namun umumnya terdiri dari penerbitan STNK, plat nomor (TNKB), SWDKLLJ, dan pokok PKB.

Sebagai gambaran, untuk kendaraan roda dua, biaya penerbitan STNK berkisar Rp100.000, TNKB Rp60.000, dan SWDKLLJ sekitar Rp35.000.

Adapun, kendaraan roda empat dikenai biaya STNK sebesar Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan SWDKLLJ sekitar Rp143.000. Sementara biaya PKB mengacu pada nominal yang tertera di STNK masing-masing kendaraan.

Dengan memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda yang biasanya cukup memberatkan. Selain itu, kendaraan akan tercatat secara sah dalam sistem registrasi nasional, sehingga meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

Pemutihan pajak juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus menjaga legalitas kendaraan yang beredar di jalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper