Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2014 sudah disepakati dan tinggal menunggu penerbitan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kenaikan UMSP sebesar 5% dari UMP akan dibuatkan peraturan gubernurnya.
"Sepakat untuk menaikan minimum 5% dari UMP dan langsung disiapkan peraturan gubernur," ujarnya di Balai Kota, Kamis (10/4/2014).
Bagi perusahaan yang sudah menangguhkan UMSP sendiri, lanjut Ahok, dilakukan penolakan oleh Pemprov DKI. "Ada 3-4 perusahaan menunda penangguhan karena alasan tidak mampu," tuturnya.
Ahok memaklumi setiap perusaahan membutuhkan waktu untuk penyesuaian UMP dan UMSP. Namun, yang tidak bisa menyesuaikan UMP dan UMSP Jakarta, dia meminta segera keluar Jakarta dan mencari lokasi baru.
"Yang tidak bisa menyesuaikan besaran UMP di sini, silahkan keluar dari Jakarta. Kalau kamu keluar, dia mesti jual tanahnya dan bisa digunakan untuk lahan komersial. Lagipula akhir tahun ini, rel kereta ganda dari Jawa Timur hingga Jakarta sudah jadi sehingga tidak menjadi masalah ada perusahaan di luar Jakarta," katanya.
Saat ini, sudah ada tujuh sektor industri yang menghasilkan kesepakatan besaran UMSP 2014, yakni bahan kosmetik, otomotif, kemasan dari kaleng, farmasi, rumah sakit, radio-televisi-alat rekam suara dan gambar, serta peralatan
rumah tangga yang menggunakan listrik.