Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Papan Reklame Roboh, Dinas P2B DKI: Bukan Tanggung Jawab Kami

Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI mengaku tidak bertanggung jawab atas kejadian robohnya papan reklame kemarin sore, Selasa (23/4/2014) di Slipi, Jakarta Barat.
Papan Reklame Roboh/Antara
Papan Reklame Roboh/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta mengaku tidak bertanggung jawab atas kejadian robonya papan reklame kemarin sore, Selasa (23/4/2014) di Slipi, Jakarta Barat.

Kepala Dinas P2B DKI I Putu Ngurah Indiana mengatakan semua papan reklame di Jakarta memiliki dasar perhitungan yang kuat. Perhitungan tersebut dilihat dari tinggi iklan, diameter, konstruksi, kekuataan, dan keselamatan warga yang melintas.

"Memang kalau dari awal dia membangun memang harus mengikuti aturan itu. Nah pada saat pembangunan, bisa terjadi permainan karena pemilik ini mengontrakkan pembangunan ke konstraktor," ujarnya di Balai Kota, Rabu (23/4/2014).

Reklame yang roboh di Slipi tersebut memiliki izin pada 2009, saat ini sedang dilakukan proses perpanjangan pemasangan reklame.

Perpanjangan papan reklame dilakukan maksimum 3 tahun berdiri. Jika 3 tahun dilakukan audit hasilnya tidak memenuhi syarat maka akan dibongkar.

Dia menduga reklame yang roboh di lapangan karena baut besi reklame banyak yang hilang dicuri dan dijual. "Saat ini masih dilakukan penyelidikan. Kalau mereka ada kesalahan harus diberikan sanksi," tuturnya.

Bangunan baru harus mengikuti aturan baru yang persyaratan administrasi dan teknisnya terpenuhi, sedangkan untuk bangunan perpanjangan dilakukan kembali audit konstruksinya.

Sebelum dilakukan pengauditan, P2B tidak akan memberikan perpanjangan izin. "Banyak perlawanan, katanya malas mengaudit karena itu memerlukan waktu dan biaya. Gitu. Kami tidak perduli, kalau dia belum melakukan itu, perpanjangan belum bisa dikasi," katanya.

Audit konstruksi dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk oleh pemilik reklame untuk melakukan audit konstruksi. "Mereka menggunakan konsultan teknis atau menunjuk lembaga teknis perguruan tinggi melakukan audit," ucapnya

Dari hasil audit tersebut baru diserahkan kepada Dinas P2B. Jika hasil audit masuk akal dan sesuai dengan yang ada di lapangan, maka P2B merekomendasikan untuk dilakukan perpanjangan konstruksi.

Menurutnya, bangunan reklame roboh karena perhitungan yang salah. Dia mencontohkan bangunan tiang reklame hanya bisa menahan beban 10 ton, tetapi menahan 100 ton akan membuat papan reklame akan roboh.

"P2b hanya melihat laporan audit konstruksi masuk akal atau tidak. Kami lalu hanya melihat sepintas. Jika masuk akal akan diterima sesuai dengan aturan. Dimanipulasi apa tidak laporanya itu tanggung jawab konsultan," tuturnya.

Putu menegaskan P2B bukan menjadi pengawas teknis harian secara detail atas semua bangunan. Fungsi pengawasan P2B hanya berada pada tataran administrasi, yaitu mengenai lokasi penempatan reklame sesuai atau tidak dengan tata ruangnya.

Dinas P2B, lanjutnya, tidak akan mampu untuk memantau bangunan reklame karena jumlah pegawai P2B hanya 533 orang dan tidak mungkin mengawasi satu persatu pemilik reklame.

"P2B bukan pengawas teknis pembangunan. Kami harus memberikan ijin, harus memberikan pelayanan teknis, dia harus menertibkan bangunan, tidak akan mampu awasi satu persatu teknisnya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper