Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PERDA BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya Ditetapkan

PT Food Station Tjipinang Jaya yang mendapatkan penetapan modal dasar sebesar Rp1,5 triliun ini dapat terus menjaga kestabilan dan ketersediaan harga serta pasokan pangan di Jakarta.
Yanita Petriella
Yanita Petriella - Bisnis.com 25 April 2014  |  13:47 WIB
PERDA BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya Ditetapkan
BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya telah didirikan sejak 1968 sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor Ea.18/1/38/68 tanggal 3 September 1968. - bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah PT Food Station Tjipinang Jaya telah ditetapkan.

Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Cinta Mega mengatakan Penetapan perda membuat Pemprov DKI memiliki mayoritas saham sebesar 74,6% sehingga PT Food Station Tjipinang Jaya dapat melaksanakan fungsi bisnis logistik, meliputi perdagangan, pertokoan, pengadaan beras, palawija, dan sejenisnya.

"Kami harap dengan memiliki payung hukum yang kuat sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya saat rapat paripurna DPRD di Balai Kota, Jumat (25/4/2014).

PT Food Station Tjipinang Jaya yang mendapatkan penetapan modal dasar sebesar Rp1,5 triliun ini dapat terus menjaga kestabilan dan ketersediaan harga serta pasokan pangan di Jakarta.

Juru  bicara dari Fraksi Partai Demokrat Joni Wenas memberikan tanggapan sebelum perda tersebut disahkan.

Fraksi Demokrat menyarankan agar dalam perda dimasukan bahwa PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai penyangga ketahanan pangan di Jakarta tidak semata-mata untuk mengejar profit.

"Kami minta untuk mengingatkan Biro Hukum, agar Perda ini mencantumkan PT Food Station Tjipinang Jaya berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan bukan hanya beras saja," ucap Joni.

Dia juga mengingatkan Biro Hukum DKI untuk secara eksplisit menayangkan dalam perda tersebut bahwa ibu kota menjadi tempat ketahanan seluruh pangan saja bukan saja beras.

BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya telah didirikan sejak 1968 sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor Ea.18/1/38/68 tanggal 3 September 1968. Hal itu diperkuat dengan pengesahan Menteri Kehakiman nomor YA.5/120/3 tanggal 1 April 1975.

PT Food Station Tjipinang Jaya saat ini secara de jure bukan merupakan perusahan daerah, namun secara de facto sudah merupakan perusahaan daerah.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 pasal 177 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pendiriannya melalui peraturan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bumd dki pasar beras induk cipinang
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top