Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERDA BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya Ditetapkan

PT Food Station Tjipinang Jaya yang mendapatkan penetapan modal dasar sebesar Rp1,5 triliun ini dapat terus menjaga kestabilan dan ketersediaan harga serta pasokan pangan di Jakarta.
BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya telah didirikan sejak 1968 sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor Ea.18/1/38/68 tanggal 3 September 1968. /bisnis.com
BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya telah didirikan sejak 1968 sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor Ea.18/1/38/68 tanggal 3 September 1968. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah PT Food Station Tjipinang Jaya telah ditetapkan.

Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Cinta Mega mengatakan Penetapan perda membuat Pemprov DKI memiliki mayoritas saham sebesar 74,6% sehingga PT Food Station Tjipinang Jaya dapat melaksanakan fungsi bisnis logistik, meliputi perdagangan, pertokoan, pengadaan beras, palawija, dan sejenisnya.

"Kami harap dengan memiliki payung hukum yang kuat sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya saat rapat paripurna DPRD di Balai Kota, Jumat (25/4/2014).

PT Food Station Tjipinang Jaya yang mendapatkan penetapan modal dasar sebesar Rp1,5 triliun ini dapat terus menjaga kestabilan dan ketersediaan harga serta pasokan pangan di Jakarta.

Juru  bicara dari Fraksi Partai Demokrat Joni Wenas memberikan tanggapan sebelum perda tersebut disahkan.

Fraksi Demokrat menyarankan agar dalam perda dimasukan bahwa PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai penyangga ketahanan pangan di Jakarta tidak semata-mata untuk mengejar profit.

"Kami minta untuk mengingatkan Biro Hukum, agar Perda ini mencantumkan PT Food Station Tjipinang Jaya berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan bukan hanya beras saja," ucap Joni.

Dia juga mengingatkan Biro Hukum DKI untuk secara eksplisit menayangkan dalam perda tersebut bahwa ibu kota menjadi tempat ketahanan seluruh pangan saja bukan saja beras.

BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya telah didirikan sejak 1968 sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor Ea.18/1/38/68 tanggal 3 September 1968. Hal itu diperkuat dengan pengesahan Menteri Kehakiman nomor YA.5/120/3 tanggal 1 April 1975.

PT Food Station Tjipinang Jaya saat ini secara de jure bukan merupakan perusahan daerah, namun secara de facto sudah merupakan perusahaan daerah.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 pasal 177 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pendiriannya melalui peraturan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper