Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Reklame: Iklan Win-HT Tak Kena Pajak, Ahok dan Bawahan Beda Pendapat

Iklan pasangan Wiranto dan Harry Tanoesoedibjo (Win-HT) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang terpasang pada angkutan umum Jakarta tidak pernah dikenai pajak reklame. Ahok dan bawahannya beda pendapat.
Ilustrasi-Pasangan Win-HT
Ilustrasi-Pasangan Win-HT

Bisnis.com, JAKARTA -- Iklan pasangan Wiranto dan Harry Tanoesoedibjo (Win-HT) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang terpasang pada angkutan umum Jakarta tidak pernah dikenai pajak reklame. Ahok dan bawahannya beda pendapat.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setyawandi mengakui pihaknya tidak pernah menarik pajak reklame dari iklan pasangan Win-HT tersebut.

"Win-HT kan partai politik. Makanya Anda baca Perda tentang pajak reklame. Definisi reklame itu apa, yakni perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Kan reklame Win-HT itu tujuannya bukan untuk komersialnya. Jadi gratis," ujarnya dengan nada tinggi di Balai Kota, Jumat (25/4/2014).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7/2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, bab IV tentang perizinan dinyatakan bahwa perizinan tertulis dari gubernur bisa didapatkan jika membayar pajak reklame dan bayar sewa titik lokasi serta nilai strategis reklame.

Dalam bab IV pasal 10 huruf G, kewajiban memperoleh izin ini tidak berlaku terhadap reklame yang diselenggarakan oleh organisasai politik atau ormas, yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan.

Iwan juga mengatakan tidak hanya membebaskan pajak reklame iklan Win-HT, namun pihaknya juga membebaskan semua partai yang memasang iklan di angkutan umum.

“Enggak ada yang dikenai pajak, semua partai kan sama. Kampanye kemarin, saya juga tidak kenakan pajak ke mereka,” ucap Iwan.

Disinggung aturan tersebut dapat menghilangkan peluang keuntungan bagi Pemprov DKI, Iwan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada masing-masing pemilik busyang memang bersedia dipasangi iklan partai politik.

"Di mananya? Ya tergantung pemilik busnya kan kalau mereka pemilik busnya. Kan orang datang, partai politik datang ke pemilik bus dan bilang mau naruh iklan. Ya pasang pasti, terserah yang punya. Tujuan reklame yang dia pasang bukan untuk komersial," kata Iwan ketus.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama kesal ketika mengetahui iklan Win-HT yang dipasang pada kendaraan umum tidak dikenakan pajak.

Pria yang kerap disapa Ahok ini menerangkan dalam perda reklame memang diatur bahwa partai politik yang beriklan di bus tidak dipungut pajak.

Namun, jika iklan partai politik tersebut berada di wilayah komersil maka Pemprov DKI wajib mempertimbangkan nilai pajak.

"Itu perda yang dia tafsirin, tetapi dia bolak-balikin. Memang isi perda reklame itu betul. Kalau kamu memasang di jalur komersil, kamu harus berlakukan komersil. Jadi orang politik jangan sekali-kali pasang di TV, kalau pasang di TV kan kena pajak karena komersil," tutur Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini tidak sepaham dan tak sepakat dengan bawahannya.

Menurut Ahok, iklan yang sudah terpasang di angkutan umum maupun di bilboard dianggap sebagai iklan komersial, kecuali dipasang di mobil pribadi partai politik tersebut.

"Kalau kamu tidak pungut dari pemilik bus, sedangkan dia pungut bayaran masang. Lain halnya dia nempel ke mobilnya sendiri untuk kampanye, ini kan dia tempel kepada pemilik umum dan dia bayar kepada pemilik bus," ujar Ahok.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper