Bisnis.com, CIKARANG - Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah setempat segera mendata jumlah tenaga kerja asing guna mendukung implementasi peraturan daerah terkait pengelolaan pajak tenaga kerja asing.
"Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menjelaskan berapa jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan industri kita," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi, Marjaya Ibrahim, di Cikarang, Sabtu (26/4/2014).
Menurut dia, hingga kini DPRD setempat belum memiliki laporan terkait jumlah tenaga kerja asing di wilayahnya meskipun Kabupaten Bekasi dikenal memiliki kawasan industri terbesar di Indonesia.
"DPRD selama ini belum mengetahui berapa tenaga kerja asing yang bekerja di kabupaten Bekasi. Padahal itu penting sebagai proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari implementasi Perda izin kerja tenaga asing yang sedang kita bahas," katanya.
Dari tujuh zona kawasan industri di Kabupaten Bekasi, kata dia, sedikitnya terdapat 4.000 perusahaan lokasl dan mancanegara yang berdomisili di kawasan itu. "Artinya potensi PAD kita sangat besar dari retribusi Perda tersebut," katanya.
Menurutnya, berdasarkan Perda tersebut akan diatur terkait pengelolaan pajak tenaga kerja asing di daerah yang setiap bulannya dibayarkan perusahaan sebesar US$1.000 per pekerja. "Sebelumnya, pejak tersebut disetorkan langsung ke pusat. Tapi bila Perda ini sudah jadi, pengelolaannya akan dipegang pemerintah daerah," katanya.
Dia juga mendesak Disnaker agar mengintensifkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bekasi. "Kami tidak mau ada kebocoran PAD dari perilaku perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing tapi lolos dari pendataan sehingga pajaknya tidak terkelola dengan baik.”