Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun rencana untuk merombak sistem birokrasi di lingkungan pemerintahan menyusul pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang pada 19 Desember 2013.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Pemprov DKI akan fokus dalam beberapa hal. "Kita fokusnya mau tes ulang para pegawai yang ada dan memperbaiki gaji dengan sistem kinerja perorangan," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (30/4/2014).
Dalam sistem kinerja tersebut, lanjut Ahok, pegawai sipil di lingkungan Pemprov DKI harus mengisi formulir mengenai pekerjaan apa yang akan dilaksanakan, target kerja, serta rencana pelaksanaan kerja.
Apabila ada pegawai yang tidak mengisi form kinerja perorangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas. "Hukumannya bisa turun pangkat, bisa juga dipecat," lanjutnya.
Ahok berharap dengan reformasi birokrasi ini, Pemprov DKI dapat bertindak lebih tegas terhadap oknum pegawai negeri sipil yang tidak beres. Namun, rencana pelaksanaan reformasi birokrasi itu masih memiliki kendala sehingga belum bisa diterapkan .
"Kendala terbesar ya Peraturan Pemerintah yang belum ditandatangani, kita masih tunggu. Kalau sudah ditandatangani, baru bisa dikerjakan," katanya.
Sistem Birokrasi DKI Bakal Dirombak, Seluruh Pegawai Dites Ulang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun rencana untuk merombak sistem birokrasi di lingkungan pemerintahan menyusul pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang pada 19 Desember 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Sulistyo Rini
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu
Prakiraan BMKG: Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Sepekan ke Depan
1 hari yang lalu