Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Tangerang Larang Penggunaan Air Tanah Dangkal Bagi Industri dan Komersil

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mengajukan revisi rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah ke DPRD guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. /bisnis.com
Wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. /bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG — Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mengajukan revisi rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah ke DPRD guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Ahmed Zaki Iskandar, Peraturan Daerah Kebupaten Tangerang no 6/2002 tentang Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, perlu diganti dan direvisi karena sudah tidak sesuai dengan UU no 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kondisi karakteristik hidrogeologi Kabupaten Tangerang, di mana penyebaran lapisan pembawa air (aktiver) tidak merata, sehingga diperlukan pembatasan pengambilan air bawah tanah untuk pihak industri ataupun pihak komersil,” katanya, Senin (5/5/2014).

Selain itu, perda terdahulu juga tidak sesuai dengan UU no 43/2008 tentang Air Tanah dan serta Keputusan Presiden no 26/2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah yang menyebutkan surat izin pengeboran (SIP) dan surat izin pengambilan air atau (SIPA) tidak termasuk dalam retribusi yang dipungut oleh daerah.

Dengan tidak memperbolehkan penggunaan air tanah dangkal, tuturnya, pengelolaan air tanah tersebut dilakukan secara terintegrasi, menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan demi kemakmuran masyarakat.

Ketersediaan air saat ini menurutnya cenderung terus menurun namun di sisi lain kebutuhan air semakin meningkat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper