Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ajukan perubahan Peraturan Daerah No 7/2006 tentang Pemerintahan Desa ke DPRD.
Menurut Ahmed Zaki Iskandar Bupati Kabupaten Tangerang rancangan peraturan ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan produk hukum UU No 6/2014 tentang Desa.
“Adapun perubahan yang paling mendasar dalam UU tersebut adalah menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang diantaranya tertuang di dalam beberapa pasal,” katanya, Senin (5/5/2014).
Menurutnya, dalam UU tersebut Pasal 11 ayat 1 menjelaskan desa dapat berubah status sebagai kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa melalui musyawarah desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat desa.
Selain itu, Pasal 31 ayat 1 berbunyi pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Pasal 34 ayat 6 mengatakan biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.
Dan pasal 39 ayat 2 mengatakan kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan baik secara berturut-turut atauoun tidak secara berturut-turut.