Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan sepuluh hotel bintang lima di Jakarta menerapkan suasana Betawi.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan kewajiban tersebut dalam program Balairung Sedaya yang diresmikan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Pasalnya, dia menyebut bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2024, Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota negara. Adapun salah satu identitas Jakarta adalah Betawi.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, salah satu identitas utama Jakarta sebagai kota global adalah memajukan budaya Betawi,” tutur mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) tersebut.
Nantinya lewat kerjasama ini, sepuluh hotel tersebut harus menampilkan unsur Betawi. Contohnya lewat kuliner ataupun dekorasi.
"Ada sepuluh hotel bintang lima yang berpartisipasi. Maka, warna budaya Betawi akan sangat tampak, bahkan makanannya pun akan menjadi makanan khas Betawi," jelas Pramono.
Baca Juga
Berikut daftar hotel di Jakarta yang menerapkan program ini.
1. Hotel Borobudur Jakarta
2. Grand Sahid Jaya Jakarta
3. Hotel Pullman Jakarta
4. The Sultan Hotel & Residence Jakarta
5. Kebayoran Park Hotel
6. JS Luwansa Hotel
7. Discovery Ancol Hotel
8. Bellezza Hotel
9. Hotel Ciputra Jakarta
10. Artotel Mangkuluhur Jakarta