Bisnis.com, BEKASI--Pemkot Bekasi memberikan kelonggaran waktu izin beroperasinya ratusan minimarket dan toko modern sampai masa sewa habis.
Kelonggaran itu diberikan kepada minimarket yang telah berdiri sebelum terbitnya Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 7/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kepala Seksi Wajib Daftar Perusahaan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi Purwanto mengakui banyak keluhan dari masyarakat yang membuka usaha sejenis.
Menurutnya, pemilik toko kelontong mengeluh lantaran terjadi penurunan omzet sejak menjamurnya toko modern dan minimarket di Bekasi. Data dari Disperindagkop, jumlah minimarket yang berdiri sebelum adanya Perda tersebut yakni 588 unit.
"Makanya kami beri batasan sampai masa batas sewa habis. Karena susah juga menindak sekarang, dalihnya sudah berdiri sebelum ada Perda," ujarnya, Rabu (14/5/2014).
Purwanto mengatakan perihal penindakan akan diserahkan kepada petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sampai saat ini, kata dia, pihak Disperindagkop telah menyetop izin baru pendirian minimarket.
"Hal ini kami lakukan untuk mengurangi kecemburuan para pemilik toko kelontongan," paparnya.
Kendati Perda telah terbit, pihaknya juga mempertimbangkan jika penghentian dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, ada sejumlah karyawan yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di minimarket tersebut. "Makanya kami beri batasan waktu sampai masa sewa habis." .
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert Panjaitan menambahkan larangan pendirian minimarket telah disosialisasikan kepada stakeholder terkait yang menghadirkan pedagang, pengusaha minimarket, satuan polisi pamong praja, dan beberapa petugas dari dinas Pemkot Bekasi. Selain itu, kata dia, Disperindagkop membuat perjanjian tertulis yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) tertanggal 21 Januari 2014.
“Dalam MoU itu telah diterangkan ketentuan dan larangan yang telah disepakati bersama. Aturan itu berlaku untuk 3 tahun ke depan,” papar Herbert.