Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI TRANSJAKARTA: Todung Mulya Lubis Bantah Keterlibatan Jokowi

Salah satu tim hukum Jokowi Presiden 2014 Todung Mulya Lubis menegaskan Gubernur DKI Jakarta sekaligus calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Widodo tidak terlibat sama sekali dalam pengadaan bus Transjakarta.
Bus Transjakarta/Bisnis.com
Bus Transjakarta/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu tim hukum Jokowi Presiden 2014 Todung Mulya Lubis menegaskan Gubernur DKI Jakarta sekaligus calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Widodo tidak terlibat sama sekali dalam pengadaan bus Transjakarta.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka kasus penggelembungan anggaran pengadaan armada bus Transjakarta pada 2013 senilai Rp1,1 triliun.

“Dalam jumpa pers kemarin, Pristono mengatakan Jokowi mengetahui pelaksanaan bus Transjakarta, kami sebagai Tim Hukum Jokowi Presiden 2014 menyatakan sebagai Gubernur DKI, Jokowi tidak terlibat dalam teknis pengadaan bus Transjakarta,” ujarnya di Rumah Pemenangan Jokowi For President, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2014).

Tuduhan pihak tertentu yang menyatakan Jokowi terlibat dalam dugaan penggelembungan harga bus Transjakarta, sama sekali tidak benar.

Sebagai Gubernur DKI, lanjutnya,  Jokowi tentu saja mengetahui kegiatan pengadaan bus Transjakarta pada 2013 sebab menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

“Justru sangat janggal dan aneh, kalau Jokowi dikatakan tidak mengetahui pengadaan bus Transjakarta dan bus sedang,” ucapnya.

Dia menuturkan Jokowi selalu menyampaikan kepada jajaran Pemprov DKI agar tidak melayani orang yang mengaku sebagai keluarga, kerabat atau pun tim sukses yang hendak meminta perlakuan khusus dalam pengadaan barang dan jasa.

“Sama sekali tidak ada perlakuan khusus untuk tim suksesnya utnuk mendapatkan fasilitas. Ini merupakan sikap good governance yang selalu dilakukan Jokowi. Sampai saat ini dia masih komitmen melakukan hal itu,” tutur Todung.

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus tersangka dalam pengadaan armada bus Transjakarta dan telah ditetapkan menjadi tersangka, Udar Pristono, mengklaim pelaksanaan pengadaan bus Transjakarta sesuai dengan program Pemprov DKI yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  tahun 2013-2014.

Menurutnya, dirinya telah melakukan proses lelang sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Pengadaan armada bus tersebut, lanjutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab dirinya, sebab pembelian armada bus diketahui oleh gubernur dan wakil gubernur DKI, serta DPRD.

"Kami berpegang kepada RPJMD dan Perpres ini karena setiap tahunnnya selalu dilaksanakan tersebut. Rencananya mau mengadakan 1.000 unit karena saat ini baru 440 unit. Ini sangat berat bagi Dinas Perhubungan," kata Pristono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper