Bisnis.com, CIKARANG—Asosiasi Usaha Pendukung Industri (AUPI) mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi membuat peraturan daerah (perda) untuk membatasi maraknya pelaku industri kecil dan menengah (IKM) komponen otomotif dari luar negeri.
Ketua AUPI Edison Sihombing mengungkapkan selama ini pelaku IKM komponen otomotif domestik selalu kalah untuk bersaing dengan pelaku IKM luar negeri. Menurutnya, dari sisi teknologi dan kualitas produk barang yang dihasilkan oleh IKM luar negeri jauh lebih baik.
“Boleh dikata, IKM otomotif di Kabupaten Bekasi kalah dikandang sendiri. Makanya, kami minta Pemkab segera membuat regulasi guna membatasi membeludaknya pelaku IKM dari luar negeri,” papar Edison kepada Bisnis, Rabu (11/6/2014).
Edison mengakui potensi pertumbuhan industri otomotif di Kabupaten Bekasi sangat pesat dari tahun ke tahun. Namun sayangnya, kata dia, pertumbuhan industri otomotif ini justru didukung oleh vendor atau pelaku IKM dari luar negeri yang membangun perusahaan di kawasan industri.
Dia menilai Pemkab Bekasi tidak punya keberanian untuk membuat aturan dalam sebuah perda yang mengatur tentang pembatasan keberadaan pelaku IKM komponen otomotif dari luar. Alasannya, kata dia, pemda setempat takut berbenturan dengan kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) .
“Memang, dalam aturan seluruh perizinan Penanaman Modal Asing (PMA) harus ke pusat. Namun apakah harus mengorbankan IKM lokal,” ujar dia.
Edison mengaku jengah atas ketidaksigapan Pemkab Bekasi dalam menyelesaikan persoalan IKM komponen otomotif. Pihaknya mengkhawatirkan pelaku IKM komponen otomotif akan menjadi ‘penonton’ saat implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
Menurutnya, kondisi industri otomotif di Indonesia pernah berposisi seimbang dengan Thailand beberapa tahun lalu. Namun belakangan terakhir, kata dia, industri otomotif dalam negeri tertinggal karena tidak bisa memberdayakan sepenuhnya keberadaan pelaku IKM komponen otomotif lokal.
“Saya menyakini, ke depan industri otomotif domestik akan kalah jauh dengan Vietnam,” paparnya.
Siti Zulaikha, Kepala Seksi Industri logam, Mesin, Elektronik dan Aneka Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Bekasi mengatakan proses perizinan usaha bagi pelaku industri dari asing merupakan kewenangan dari BKPM. Oleh karena itu, Pemda Bekasi tidak berhak untuk membatasi keberadaan pelaku IKM dari luar negeri.