Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI PANTURA JAKARTA, Jakpro Targetkan Izin Turun Agustus

Jakarta Propertindo, sebagai koordinator pelaksanaa reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta, menargetkan 2 bulan ke depan izin pelaksanaan dapat segera diperoleh dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Reklamasi Pantura Jakarta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 1995. /bisnis.com
Reklamasi Pantura Jakarta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 1995. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Jakarta Propertindo, sebagai koordinator pelaksanaa reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta, menargetkan 2 bulan ke depan izin pelaksanaan dapat segera diperoleh dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Target ini seiring telah diperpanjangnya izin prinsip reklamasi Pantura Jakarta seluas 1.097 hektar dari rencana 2.700 hektar. Ini tidak ada hubungan langsung dengan NCICD (The National Capital Integrated Coastal Development), tutur Budi Karya Sumedi, Direktur Jakarta Propertindo (Jakpro) di Jakarta, Senin (16/6/2014).

Menurutnya, reklamasi kawasan Pantai Utara Jakarta terdiri dari beberapa tahap dan diperkirakan memerlukan waktu hingga 20 tahun. Rencananya akan ada 17 pulau buatan yang dibagi dalam tiga area. Konsep pulau buatan akan terdapat kanal-kanal untuk menahan desakan air laut dan sistem pengolahan air limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Reklamasi Pantura Jakarta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 1995. Dalam Perpres ini, Presiden memberi tugas Pemda DKI untuk menata kawasan utara Jakarta. Rencananya areal reklamasi dari bibir pantai hingga laut dengan kedalaman 8 meter sepanjang 32 kilometer.

Namun karena proyek ini adalah dua hal yang berbeda, maka menurut Budi tidak ada keharusan bagi para pengembang untuk ikut serta dalam mega proyek NCICD senilai Rp200 triliun itu.

Pada pekan lalu, Pemerintah DKI Jakarta telah memperpanjang izin prinsip untuk 5 perusahaan swasta melaksanakan reklamasi Pantura Jakarta. Perusahaan itu terdiri dari 3 perusahaan swasta dan 2 BUMD.

Ketiga perusahaan swasta yang telah mendapatkan izin, yakni PT Muara Wisesa (Agung Podomoro Land), PT Jaladri Kartika Ekapaksi (Agung Podomoro Land), dan PT Taman Harapan Indah (Intiland Group). Sedangkan dua BUMD yang sudah memperoleh izin adalah PT Jakarta Propertindo dan PT Jaya Ancol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper