Bisnis.com, TANGERANG—Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong kejar hutang pajak berstatus lancar senilai total Rp18 miliar, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang sudah terakumulasi dalam 5 tahun terakhir.
Hilman Flobianto, Kepala KPP Pratama Serpong mengatakan wajib pajak yang memiliki hutang pajak hingga batas jatuh tempo akan diberi teguran. Apabila wajib pajak tetap tidak membayar hutang tersebut maka akan dikirimkan penagihan aktif oleh juru sita.
“Kami kirim surat paksa dengan tenggang waktu 2 x 24 jam, jika tetap tidak bayar maka penagihan berikutnya akan dilakukan penyitaan aset wajib pajak yg ditemukan di tempat operasional bisnis, selain itu juga dapat dilakukan pemblokiran rekening bank,” ujarnya, di Tangerang, Rabu (25/6/2014).
Hilman mengungkapkan kriteria barang yang disita akan mempertimbangkan beberapa aspek dasar seperti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti perusahaan, bukan aset kepemilikan bersama dengan pihak ketiga dan lainnya.
Jika dilapangan tidak ditemukan aset yang dapat disita, tuturnya, maka KPP Pratama Serpong akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk memblokir akivitas transfer keluar dari rekening bank perusahaan.
Setelah rekening bank diblokir, maka pihaknya akan meminta wajib pajak untuk membuat surat hak kuasa pembukaan rekening, namun, jika yang bersangkutan tidak mau membuatkan surat tersebut, maka KPP Pratama Serpong akan meminta akses pembukaan dari Bank Indonesia.
Sementara itu, Inyoman Korsadi Kepala Seksi Penagihan mengatakan jenis hutang pajak yang dilakukan penyitaan adalah kategori tunggakkan lancar yang berumur 5 tahun terakhir. Sementara tunggakkan lebih lama dari periode tersebut dapat dikategorikan tidak tertagih dan macet.
“Tunggakkan tidak tertagih jika wajib pajak badan sudah bangkrut atau pada orang pribadi sudah meninggal. Sementara tunggakkan macet seperti perusahaan yang sudah hampir bangkrut dan tidak memiliki aset,” tuturnya.