Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUTANG PAJAK: KPP Pratama Serpong Sita Aset WP

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong kejar hutang pajak berstatus lancar senilai total Rp18 miliar, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang sudah terakumulasi dalam 5 tahun terakhir.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG—Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong kejar hutang pajak berstatus lancar senilai total Rp18 miliar, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan yang sudah terakumulasi dalam 5 tahun terakhir.

Hilman Flobianto, Kepala KPP Pratama Serpong mengatakan wajib pajak yang memiliki hutang pajak hingga batas jatuh tempo akan diberi teguran. Apabila wajib pajak tetap tidak membayar hutang tersebut maka akan dikirimkan penagihan aktif oleh juru sita.

“Kami kirim surat paksa dengan tenggang waktu 2 x 24 jam, jika tetap tidak bayar maka penagihan berikutnya akan dilakukan penyitaan aset wajib pajak yg ditemukan di tempat operasional bisnis, selain itu juga dapat dilakukan pemblokiran rekening bank,” ujarnya, di Tangerang, Rabu (25/6/2014).

Hilman mengungkapkan kriteria barang yang disita akan mempertimbangkan beberapa aspek dasar seperti tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti perusahaan, bukan aset kepemilikan bersama dengan pihak ketiga dan lainnya.

Jika dilapangan tidak ditemukan aset yang dapat disita, tuturnya, maka KPP Pratama Serpong akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk memblokir akivitas transfer keluar dari rekening bank perusahaan.

Setelah rekening bank diblokir, maka pihaknya akan meminta wajib pajak untuk membuat surat hak kuasa pembukaan rekening, namun, jika yang bersangkutan tidak mau membuatkan surat tersebut, maka KPP Pratama Serpong akan meminta akses pembukaan dari Bank Indonesia.

Sementara itu, Inyoman Korsadi Kepala Seksi Penagihan mengatakan jenis hutang pajak yang dilakukan penyitaan adalah kategori tunggakkan lancar yang berumur 5 tahun terakhir. Sementara  tunggakkan lebih lama dari periode tersebut dapat dikategorikan tidak tertagih dan macet.

“Tunggakkan tidak tertagih jika wajib pajak badan sudah bangkrut atau pada orang pribadi sudah meninggal. Sementara tunggakkan macet seperti perusahaan yang sudah hampir bangkrut dan tidak memiliki aset,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper