Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan nomor tiga yakni Pramono Anung-Rano Karno unggul atas kandidat lainnya di Pilkada Jakarta 2024 dalam penghitungan cepat atau quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei, Rabu (27/11/2024).
Sementara itu p;asangan nomor satu, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Ridwan Kamil-Suswono ada di urutan dua.
Sedangkan paslon urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana ada di peringkat tiga dengan perolehan suara di kisaran 10%.
Berikut hasil quick count Pilkada DKI Jakarta 2024 dari tiga lembaga survei:
Lembaga Survei Indonesia (LSI), 21.19 WIB:
1. Ridwan Kamil-Suswono 39.29%
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10.61%
3. Pramono Anung-Rano Karno 50.10%
Baca Juga
Indikator, 20.29 WIB:
1. Ridwan Kamil-Suswono 39.53%
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10.61%
3. Pramono Anung-Rano Karno 49.87%
Charta Politika 00.20 WIB:
1. Ridwan Kamil-Suswono 39.25%
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10.60%
3. Pramono Anung-Rano Karno 50.15%
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU). menyediakan akses terbuka ke hasil real count untuk melihat hasil Pilkada 2024 melalui platform resminya.
Berikut cara mengecek hasil Real Count termasuk Pilkada Jakarta 2024 di situs resmi KPU
1. Akses situs KPU
Buka laman resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/.
2. Pilih jenis pemilihan
Pilih kategori pemilihan yang ingin Anda pantau, seperti Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota.
3. Pilih provinsi
Tentukan provinsi tempat pemilihan berlangsung. Misalnya, pilih "Jawa Timur" untuk melihat hasil di wilayah tersebut.
4. Lihat laporan hasil
Setelah memilih provinsi, laporan bertajuk Hasil Hitung Suara & Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan tampil, menampilkan data penghitungan suara secara detail.
5. Akses data per wilayah
Untuk informasi lebih spesifik, Anda dapat melihat hasil pemilu berdasarkan wilayah kabupaten atau kota, yang memperlihatkan detail hasil per daerah.
Dapat diketahui, penghitungan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemungutan suara, yakni 27 November 2024. Seluruh tahapan, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara, berlangsung serentak sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai Pasal 49 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara dimulai segera setelah pemungutan suara selesai dan harus diselesaikan pada hari yang sama. Namun, KPU memberikan kelonggaran hingga 12 jam tambahan jika penghitungan belum tuntas, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2.