Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi menetapkan sopir truk tronton Ade Zakarsih sebagai tersangka dalam peristiwa tabrakan dengan sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11/2024).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara sebelumnya.
"Sudah digelar pagi ini, berdasarkan pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan maka statusnya menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/11/2024).
Dia menambahkan bahwa saat ini Ade Zakarsih telah dilakukan penahanan untuk keperluan penyidikan atau melengkapi pemberkasan perkara.
"Kita tahan untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, sopir truk tronton itu juga telah dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diberitakan sebelumnya, truk tronton yang dikemudikan Ade Zakarsih telah menabrak enam kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pada 06.47 WIB.
Saat diperiksa polisi, Ade mengaku mengalami microsleep saat mengemudikan truk tronton yang memuat kardus tersebut ke Tangerang.
Dua Orang Meninggal Dunia
Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan itu telah menyebabkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Perinciannya, pengendara motor berinisial A (33) meninggal dunia ditempat. Pengendara motor asal Depok, Jawa Barat ini meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kaki.
Selanjutnya, warga Jakarta Timur juga berinisial AR (36). Berbeda dengan A, AR meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Pelni.