Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pramono-Rano Karno Deklarasikan Kemenangan Satu Putaran di Pilkada Jakarta

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan kemenangannya dalam gelaran Pilkada Jakarta 2024.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut tiga Jakarta Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan kemenangannya dalam Press Conference yang digelar di Kediamannya di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut tiga Jakarta Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan kemenangannya dalam Press Conference yang digelar di Kediamannya di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan kemenangannya dalam gelaran Pilkada Jakarta 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Pramono dalam konferensi pers yang digelar di Kediamannya di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). 

Pramono awalnya menjelaskan bahwa hasil real count yang dilakukan oleh tim pemenangan Pramono-Rano telah mencapai 100%.

"Alhamdulillah hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK saat ini, pagi ini, Kamis 28 November 2024 telah mencapai 100% TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07%," tutur Pramono.

Untuk itu, dia mengucapkan rasa terima kasih dan rasa syukur mendalam kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan hak pilihnya.

"Untuk itu kami bisa menyampaikan, mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 03 Mas Pram dan Bang Doel telah memenangkan konstelasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07%," terangnya.

Dia kemudian mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan 50% plus 2.943 suara. Dia juga menuturkan bahwa satu suara sangat berati dalam pilkada kali ini.

"Hasil ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 dan juga dengan Undang-Undang DKJ nomor 2 tahun 2024 di mana Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung memelalui pemilihan kepala daerah dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper