Bisnis.com, TANGERANG -- Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang meyatakan belum mendapatkan surat resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penetapan pajak progresif kendaraan bermotor.
Aan Mochamad Ikbal, Sekretaris DPKAD Kota Tangerang mengatakan jika Pemprov DKI Jakarta ingin melakukan kerja sama terkait dengan penetapan pajak progresif kendaraan bermotor, pihaknya harus berkomunikasi dengan Pemprov Banten yang kini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Gubernur Rano Karno.
“Prosesnya tidak mudah. Hingga kini Banten belum memiliki perda terkait pajak progresif kendaraan bermotor. Setelah diajukan, maka terlebih dahulu dibahas oleh DPRD Banten. Namun, hingga kini belum ada info apapun dari Pemprov Banten,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/7/2014).
Keputusan kerja sama pajak progresif kendaraan bermotor tersebut, lanjutnya, berada di tangan DPRD Banten.
Jika DPRD Banten menganggap pengajuan tersebut akan menguntungkan beberapa daerah di Banten yang berpelat nomor polisi sama dengan Jakarta, maka kemungkinan disetujui akan lebih besar.
Namun begitu, secara pribadi Aan menyatakan bahwa usulan pajak progresif dari Pemprov DKI Jakarta tersebut sangat bagus.
Setidaknya, lanjut dia, dengan adanya pajak progresif kendaraan bermotor, dapat menekan tingkat kemacetan di Kota Tangerang yang kini cukup tinggi.
Sebelumnya, Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng Pemprov Jawa Barat dan Banten dalam menerapkan tarif baru pajak progresif kendaraan bermotor.
Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan kerja sama secara lintas provinsi dapat membantu menekan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor pribadi, sehingga mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.
DKI Jakarta akan bekerja sama dengan daerah yang memiliki pelat nomor polisi yang sama, yakni berpelat B, seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang. Selengkapnya, klik di sini.
Dalam Raperda Perubahan No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta, tarif pajak kendaraan bermotor akan naik dari 1,5% menjadi 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, tarif progresif pajak kendaraan bermotor meningkatdari 2% menjadi 4%.
Bagi kendaraan bermotor ketiga, tarif progresif pajak kendaraan bermotor menjadi sebesar 6% dari 2,5%.
Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif progresif pajak kendaraan bermotor mengalami kenaikan dari semula 4% menjadi 10%.