Bisnis.com, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi membuka posko pengaduan guna memfasilitasi laporan pelanggaran atas hak tunjangan hari raya (THR) jelang Idul Fitri 2014.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Abdul Iman mengatakan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pihaknya sudah membuat surat edaran bagi seluruh perusahaan ketika memasuki bulan Ramadhan.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya membuka posko pengaduan bagi para pekerja bila perusahaannya belum melaksanakan kewajibannya.
"Sebelumnya kami sudah membuat edaran. Kami juga sediakan posko untuk pengaduan," jelasnya saat ditemui Bisnis, Selasa (15/7/2014).
Abdul mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran yang diterima pemkot.
Pada tahun lalu, sambungnya, pengusaha selalu memenuhi hak pekerjanya dengan pemberian THR minimal satu kali gaji pokok.
"Sudah ada laporan ke kami dan sudah bagus sekali. Banyak perusahaan yang memberikan satu kali gaji," ungkapnya.
Kendati begitu, Abdul menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban pengusaha tersebut hingga Lebaran.
Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR
Pemerintah Kota Bekasi membuka posko pengaduan guna memfasilitasi laporan pelanggaran atas hak tunjangan hari raya (THR) jelang Idul Fitri 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
4 jam yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
4 jam yang lalu