Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA ASING: Perda di Kota Bekasi Ditarget Mulai Berlaku September 2014

Pemerintah Kota Bekasi menargetkan implementasi peraturan daerah tentang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat direalisasikan pada September 2014 guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menargetkan implementasi peraturan daerah tentang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat direalisasikan pada September 2014 guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Perda yang mengatur penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan IMTA tersebut baru saja disahkan DPRD Kota Bekasi pada awal Juli 2014. Namun, implementasinya masih menunggu keluarnya peraturan wali kota (perwal) dan syarat administrasi perundangan lainnya.

Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan pihaknya masih menyiapkan berbagai ketentuan yang terkait implementasi perda tersebut. Dia memperkirakan seluruh aspek administratif tersebut dapat rampung pada akhir bulan ini sehingga perda dapat diberlakukan sejak September 2014.

"Saya sudah ketemu dengan Disnakertrans [Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi] dan kami ingin secepatnya dikeluarkan [Perwal]. Kalau akhir bulan ini bisa keluar, September bisa diimplementasikan [perda]," ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (13/8/2014).

Ahmad meyakini realisasi perda tersebut niscaya akan meningkatkan PAD Bekasi. Oleh karena itu, dia menuturkan regulasi tersebut secepat mungkin akan mulai diberlakukan bagi para pemegang IMTA.

"Ini kan sudah separuh tahun, jadi hitungannya [retribusi] sudah ada di Kepala Disnakertrans," jelas Ahmad.

Secara terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 24, yang merencanakan perda tersebut, DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014, Abdul Muin Hafidz menuturkan aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi Pemkot Bekasi dalam mengawasi distribusi tenaga kerja asing, penciptaan lingkungan kerja dengan berdasar keadilan sosial dan meningkatkan PAD. Menurutnya, selama ini kontribusi dari retribusi pekerja asing menjadi hak pemerintah pusat.

"Selain itu Pemkot lebih leluasa melakukan pengawasan, khususnya terkait masalah kesehatan sebab tenaga kerja asing diwajibkan check up rumah sakit umum di Kota Bekasi," katanya.

Lebih lanjut, Abdul, yang kembali terpilih menjadi legislator Kota Bekasi periode 2014-2019, menuturkan aturan daerah itu juga menjadi sebuah antisipasi guna melindungi tenaga kerja lokal saat berlakunya masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada 2015.

"Artinya, kami sudah pikirkan sejauh itu. Salah satu tujuannya untuk memperketat komposisi tenaga kerja," ujarnya.

Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kota/Kabupaten, perihal Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing sesuai Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012 termasuk yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Namun Pemda atau Pemkot belum dapat menerima pembayaran dana pengembangan keahlian dan keterampilan (DPKK) dari tenaga asing selama belum ada Perda yang mengatur hal tersebut.

Dengan pembayaran retribusi sebesar US$100/bulan, Pemkot Bekasi diperkirakan kehilangan potensi peningkatan PAD secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir lantaran belum memiliki perda terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper