Bisnis.com, JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah membuat aduan ke Divpropam Polri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian saat mengamankan aksi buruh atau May Day.
Anggota TAUD, Andrie Yunus mengatakan dua tim kepolisian yang dilaporkan itu yakni personel Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Aduan itu telah diterima Divpropam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.
"Terlapornya adalah pertama, anggota Polres Jakarta Pusat yang melakukan pengamanan pada aksi buruh yang kedua anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ketiga itu yakni AKBP Reonald Simanjuntak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Dia menjelaskan, aduan itu dilatarbelakangi atas dugaan tindak kekerasan yang diterima oleh 14 massa aksi hari buruh di sekitaran kompleks Senayan. Satu dari 14 orang itu juga mengaku telah mengalami pelecehan seksual secara verbal.
Kemudian, khusus Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya diadukan ke Propam Mabes Polri atas dugaan melakukan proses hukum secara sewenang-wenang.
"Sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu, langsung ada penetapan tersangka," imbuhnya.
Baca Juga
Selanjutnya, terhadap AKBP Reonald selaku Kasubbid Penmas Bidhumas PMJ diadukan terkait pernyataannya soal status hukum belasan orang aksi hari buruh.
Adapun, Andrie juga menyampaikan pihaknya telah meminta pengawasan kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim terkait dengan proses hukum ini. Sementara itu, untuk laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sejumlah personel kepolisian ini masih berproses.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka berinisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG. Dari belasan orang itu terdapat petugas medis hingga paralegal.
Adapun, dalam perkara ini terdapat dua kelompok yang telah menjadi tersangka. Perinciannya, 10 orang diduga melakukan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dan/atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.
"[Sementara] tim paralegal dan medis ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam pasal 216 dan 218 KUHP," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).