Bisnis,com, BEKASI—Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan ultimatum kepda sejumlah pasar tradisional yang dikelola oleh pihak ketiga agar agar dalam sebulan dapat melakukan penataan pasar sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah ditetapkan.
Pasalnya, Rahmat menilai sejumlah pasar yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak ketiga tidak berjalan sesuai dengan ekspektasi Pemkot Bekasi.
Menurutnya, selama ini sejumlah pasar tradisional itu tidak tertata dengan tertib dan rapi, justru cenderung kotor dan amburadul degan hadirnya pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan yang menganggu aktifitas masyarakat dan distribusi barang.
Dia berjanji akan melakukan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga, jika tidak ada perubahan dalam proses penataan pasar tradisional menjadi pasar modern yang bersih, tertib dan tertata dengan baik. Bahkan, lanjutnya, pengelolaan pasar akan diambilalih Pemkot Bekasi.
"Kalau ternyata dalam waktu satu bulan ini, seluruh pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga masih belum tertata, saya minta mengevaluasi keuntungan dan kerugian dipihakketigakan aset daerah tersebut. Apabila lebih banyak tidakuntungnya, untuk apa dikerjasmakan? Kita minta semua berlaku sesuai komitmen yang dibangun," ujarnya, Senin (15/9).
Pedagang kaki lima (PKL) yang lapaknya menutup Jalan Juanda dan Jalan Muhammad Yamin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditertibkan pemerintah daerah setempat. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memimpin langsung penertiban para PKL ini, Minggu (14/9).
Salah satunya, jelas Rahmat, adalah terkait penataan Pasar Baru yang sudah seringkali mendapatkan peringatan. Kehadiran sejumlah PKL yang berjualan di bahu jalan sangat menganggu arus lalu lintas di sekitar pasar dan Terminal Induk Kota Bekasi.
Padahal, dia menuturkan Jalan Juanda dan Jalan Mohammad Yamin merupakan akses penting bagi kegiatan masyarakat Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi Pacu Penatan Pasar Tradisional
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan ultimatum kepda sejumlah pasar tradisional yang dikelola oleh pihak ketiga agar agar dalam sebulan dapat melakukan penataan pasar sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium