Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Sutarman menilai rencana peraturan daerah yang melarang masuknya kendaraan pelat B (asal Jakarta) ke wilayah Bogor menabrak undang-undang yang ada.
Sutarman menjelaskan UU lalu lintas tidak melarang kendaraan pelat nomor Jakarta masuk ke suatu wilayah lainnya.
"Buat peraturan daerah jangan seperti itu. Perhatikan kebijakan yg lebih tinggi. Perda tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya," katanya, Senin (17/9/2014).
Dia menilai kemacetan yang terjadi di Bogor disebabkan tingginya daya tarik kota tersebut, sehingga Bogor dijadikan tujuan wisata kuliner, belanja, dan sebagainya.
Hal itu, sambung Sutarman, tentunya memberikan dampak ekonomi yang luar biasa bagi wilayah tersebut. Dengan dilarangnya kendaraan plat B masuk justru akan merugikan Bogor.
"Kalau alasannya kemacetan ya diatur. Nanti orang malah tidak datang ke situ untuk wisata, merugikan sendiri," ujarnya.
Selain itu, pengkotak-kotakan wilayah tidak boleh terjadi di Indonesia. Seluruh wilayah Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak memiliki batas bagi masyarakat Indonesa untuk memasuki wilayah lainnya, di luar tempat tinggalnya.
"Kalau mau nyaman mungkin bisa dibikin jalan lagi supaya tidak macet," papar Sutarman.
PELAT B DILARANG MASUK BOGOR, Kapolri: Itu Menabrak UU
Kapolri Jenderal Pol. Sutarman menilai rencana peraturan daerah yang melarang masuknya kendaraan pelat B (asal Jakarta) ke wilayah Bogor menabrak undang-undang yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

19 jam yang lalu
400 Marshal Bakal Dikerahkan untuk Formula E 2025 di Jakarta

22 jam yang lalu
Jakarta E-Prix 2025: Balapan Formula E Digelar 21 Juni 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
