Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI membuka kesempatan bagi pihak perbankan untuk terlibat dalam penerapan parkir meter.
Kepala Seksi Pelayanan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Enrico Tampubolon mengatakan meskipun bersifat teknis, penggunaan kartu sebagai alat pembayaran retribusi harus menggandeng pihak perbankan.
Oleh karena itu, dengan berjalannya masa uji coba, pihaknya terus melakukan komunikasi lanjutan. "Sambil berjalan uji coba karena kan harus ada pembicaraan soal mekanisme, keuntungannya bagaimana," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (26/9/2014).
Menurut rencana, penggunaan uang logam pecahan Rp500 sebagai alat pembayaran masih dilakukan hingga kerja sama mengeluarkan hasil final. Kendati demikian, parkir meter sebenarnya sudah siap jika alat pembayaran retribusi berupa kartu.
Dia pun menargetkan paling tidak di akhir tahun ini dapat segera diberlakukan. "Mudah-mudahan di tahun ini bisa diberlakukan. Kalau sistemnya sih sudah siap," jelasnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Sunardi Sinaga mengatakan pemberlakuan parkir meter ini dapat memotong kemungkinan adanya kebocoran.
Pasalnya, tak akan ada lagi transaksi ke juru parkir. Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp190 miliar untuk pengadaan alat ini beserta sarana dan prasarana lainnya. Termasuk, gaji petugas parkir.
"Anggarannya Rp190 miliar untuk alat, gaji bulanan, sarana dan keamanan," jelasnya.
Penerapan uji coba alat penarik retribusi parkir baru berlaku hari ini, Jumat (26/9/2014). Setelah Jalan Sabang, ada pula lokasi lain yang akan diberlakukan uji coba. Adapun lokasinya Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Nantinya, akan ada sekitar 400 titik pemasangan parkir meter sesuai dengan Pergub No.64/2011.
Pemasangan parkir meter ditujukan untuk mengatasi kebocoran dari retribusi parkir. Setiap tahunnya, penerimaan dari parkir on street hanya Rp26 miliar padahal kemungkinannya bisa mencapai Rp226 miliar.