Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan persetujuan terhadap surat pengunduran diri dari Gubernur Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (30/9/2014).
Jokowi akan dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober mendatang,
Dalam rapat pimpinan yang dihadiri lima fraksi, yakni PDI P, Demokrat – PAN, Hanura, Nasdem, dan PKB, Ketua DPRD DKI Prastetio Edi Marsudi menyatakan bahwa surat pengunduran diri Jokowi sudah sampai ke tangannya pada 3 September. Saat itu, Prasetio belum ditetapkan secara definitif sebagai Ketua DPRD.
“Pernyataan berhenti Pak Jokowi diterima dalam Rapat Pimpinan ini. Saya menerima surat Pak Jokowi saya terima tanggal 3 September, yang menerima adalah saya dan Pak Jhonny [Jhonny Simanjuntak],” ujarnya di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Prasetio menuturkan DPRD tidak bisa menahan keputusan mundurnya Jokowi. Selanjutnya adalah Rapat Paripurna yang akan diselenggarakan pada Kamis (2/10/2014) dengan agenda pembacaan surat pengunduran diri dan berhenti Gubernur DKI. Jokowi juga dijadwalkan akan memberikan pidato terkait pengunduran dirinya.
“Keputusannya nanti langsung dibacakan [diterima] dan langsung diketok, tidak ada permohonan pandangan dari fraksi” lanjut Prasetio.
Setelah Jokowi mundur dari kursi Gubernur, selanjutkan Basuki Tjahaja Purnama akan dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta.