Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menetapkan 10 tersangka dalam peristiwa bentrok massa yang membawa senapan angin di Kemang, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi alias Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih menyampaikan penerapan 10 tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 27 saksi.
"Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Sepuluh tersangka itu adalah KT (43), AS (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG (40), dan AK (47).
Adapun, kata Murodih, 10 orang yang ditetapkan tersangka itu merupakan pihak yang menenteng senapan angin. Di samping itu, 10 orang ini juga bertugas mengamankan lahan atas permintaan pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya di Kemang.
"Itu dari pihak yang mengaku ahli waris, kemudian juga ada pihak yang mengaku adanya kepemilikan," pungkasnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Masing-masing diancam hingga 20 tahun penjara..