Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI tak akan dapat menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2015 hingga 30% sesuai tuntutan buruh.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penentuan UMP memungkinkan adanya kenaikan.
Namun, tak akan bisa sampai 30%. Pasalnya, penentuan UMP didasarkan atas hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Ya enggak bisa, sekretaris berdasarkan KHL saja," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota, Kamis (2/10/2014).
Dia menilai jika pada KHL hanya terjadi sedikit penaikan maka begitu pula UMP.
Selain itu, kelangsungan usaha pun harus dipertimbangkan karena penaikan UMP akan berimbas pada bertambahnya biaya perusahaan.
"Kan kami juga mesti menjaga jangan sampai tutup kan usahanya," katanya.
Seperti diketahui, survei KHL masih berlangsung dan ditargetkan penetapan UMP dilaksanakan pada 1 November.
Tahun lalu, KHL Rp2.299.860 naik 15,6% dari KHL pada 2012 Rp1.987.789.