Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI: Pendapatan Derek Parkir Liar Capai Rp168,5 Juta

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat total pendapatan melalui penerapan sistem retribusi derek parkir liar bisa mencapai Rp168,5 juta dalam waktu sekitar satu bulan.
Petugas Dishub DKI menertibkan mobil yang parkir liar dengan mobil derek/Antara
Petugas Dishub DKI menertibkan mobil yang parkir liar dengan mobil derek/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat total pendapatan melalui penerapan sistem retribusi derek parkir liar bisa mencapai Rp168,5 juta  dalam waktu sekitar satu bulan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Syafrin Lupito mengatakan terdapat 317 kendaraan roda empat yang diderek selama satu bulan penerapan aturan.  Adapun, pendapatan yang berhasil dihimpun dari kegiatan tersebut mencapai Rp168,5 juta.

Dia memperinci jumlah kendaraan yang paling banyak dikenai retribusi derek parkir liar terdapat di wilayah Jakarta Utara dengan total 88 kendaraan roda empat. Selanjutnya, wilayah Jakarta Pusat dengan total 54 kendaraan, Jakarta Barat 53 kendaraan, Jakarta Selatan 49 kendaraan dan Jakarta Timur 21 kendaraan.

"Sedangkan sisanya sebanyak 52 kendaraan roda empat lainnya dilakukan langsung oleh Dishub DKI Jakarta," ujarnya, Selasa (7/10/2014).

Penerapan derek parkir liar tersebut akan terus dilakukan untuk memberantas parkir liar yang banyak tersebar di wilayah ibukota. “Parkir-parkir liar yang ada di wilayah Kota Jakarta ini akan terus kita tertibkan karena parkir liar merupakan salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas di ibukota,” katanya.

Sistem retribusi derek parkir liar sudah mulai diterapkan sejak 8 September 2014. Untuk tahap awal, penertiban dilakukan di lima titik, yaitu di Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur), Marunda (Jakarta Utara), Kalibata (Jakarta Selatan) dan Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat).

Kendaraan yang diderek, selanjutnya, dibawa ke tiga lokasi penyimpanan milik Dishub DKI, yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).

Para pemilik yang ingin mendapatkan kendaraannya kembali setelah diderek wajib membayar retribusi sebesar Rp500.000 per hari dan diakumulasikan terus sesuai lamanya kendaraan itu menginap di tempat penampungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper