Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Ditinggal Jokowi, Pengesahan UMP 2015 Dijamin tak Molor

Pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dijamin tidak akan meleset dari tanggal yang ditetapkan, yaitu 1 November, kendati posisi gubernur DKI telah ditinggalkan Joko Widodo yang akan dilantik pada 20 Oktober.
Buruh garmen di salah satu pabrik di Jakarta/Bisnis
Buruh garmen di salah satu pabrik di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dijamin tidak akan meleset dari tanggal yang ditetapkan, yaitu 1 November, kendati posisi gubernur DKI telah ditinggalkan Joko Widodo yang akan dilantik pada 20 Oktober.

Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang terpilih pada jabatan lain, otomatis digantikan oleh wakilnya. Sehingga sesuai konstitusi Gubernur DKI Jakarta akan diemban oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun, pelantikan Ahok sebagai gubernur harus menunggu pembentukan alat kelengkapan dewan terlebih dahulu yang direncanakan baru dapat dibentuk minggu ke III bulan ini.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Sarman Simanjorang mengatakan pengesahan tidak akan mundur walaupun Ahok belum dilantik sebagai gubernur.

“Enggak akan mundur, bisa disahkan Pak Ahok walaupun statusnya pelaksana tugas (Plt) dan belum dilantik sebagai gubernur,” ucapnya saat dihubungi Bisnis, Senin (13/10/2014).

Proses survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pun telah selesai dilakukan, sedangkan penetapan KHL sebagai penentu UMP 2015 direncanakan rampung bulan ini.

“Masih dalam proses penetapan KHLnya karena ada perdebatan soal air dan listrik. Jadi, kita mau undang PLN dan PAM untuk menjelaskan secara detil tarif listrik dan air agar jelas besaran tarifnya,” lanjut Sarman.

Komponen survei KHL untuk penentuan UMP 2015 jumlahnya masih sama dengan KHL penentu UMP 2014, yaitu 60 komponen. Hal ini mengacu pada Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2013 Tentang KHL.

Untuk UMP 2015, Sarman memprediksi kenaikannya sekitar  hanya 10% hingga 11%. Selain dikarenakan jumlah komponen KHL yang tidak mengalami perubahan, harga masing-masing komponen KHL tidak mengalami kenaikan yang terlalu signifikan.

 Mengenai permintaan buruh untuk menaikkan jumlah komponen KHL menjadi 84 item dan penaikan UMP sebesar 30%, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI tersebut menyatakan jumlah KHL 60 item sudah lebih dari cukup.

“UMP itu standar orang pertama kali kerja yang belum ada pengalaman dan belum menikah alias masih bujang, bukan untuk merata semua buruh. Jadi, komponen KHL sebanyak 60 item itu sudah lebih dari cukup,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper