Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI menyarankan agar isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) tak berpengaruh pada molornya penetapan upah minimum provinsi 2015.
Ketua Apindo DKI Soeprayitno mengatakan lebih baik penetapan UMP berjalan sesuai prosedur. Menurut ketentuan, selambat-lambatnya UMP ditetapkan pada 1 November sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.7/2013 tentang Upah Minimum. Sementara, kenaikan harga BBM dapat diperhitungkan melalui kebijakan penambahan tunjangan transportasi.
"Jangan menunggu-nunggu nanti kelamaan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/10/2014).
Menurutnya, pembahasan terkait dengan besaran tunjangan transportasi akibat terdampak rencana pemerintah baru mencabut subsidi BBM harus dibicarakan lebih lanjut. Pihaknya pun tak berani memperkirakan kenaikan beban tunjangan transportasi pegawai pascasubsidi BBM dicabut.
"Kami tunggu dulu kenaikannya berapa," tuturnya.
Seperti diketahui, UMP 2015 ditetapkan pada Kamis (23/10/2014) dalam rapat pleno DPD DKI.