Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 30% tak rasional. Pasalnya, tak semua kebutuhan ditanggung pengusaha.
Ketua Apindo DKI Soeprayitno mengatakan ada beberapa aspek yang tak serta merta menjadi beban pengusaha. Seperti halnya biaya kesehatan dan transportasi adalah tanggungan pemerintah."Social security itu kan ditanggung pemerintah. Enggak semua harus dibebankan ke pengusaha dong," jelasnya.
Pihaknya hanya mengikuti ketentuan bahwa penetapan upah berdasarkan rekomendasi hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan demikian, buruh tak dapat meminta besaran upah yang terlampau jauh dari KHL. Dia pun menyarankan agar buruh menegosiasikan hal ini ke masing-masing sektor pekerjaan.
"Kalau minta melampaui jauh dari itu silakan dinegosiasikan di sektor masing-masing," tegasnya.
Seperti diketahui, buruh meminta kenaikan UMP 30% atau menjadi sekitar Rp3 juta perbulan. Kenaikan ini diperhitungkan dari penambahan 24 komponen dalam survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang semula 60 menjadi 84 komponen.