Bisnis.com, JAKARTA--Sebuah permintaan untuk berani menabrak aturan ditujukan kepada Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Massa gabungan sekira 300 buruh mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menabrak aturan demi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2015.
Kejadian yang berlangsung pada Rabu (22/10/2014) itu menjadi warna tersendiri dalam upaya buruh untuk mendapatkan kenaikan upah pada tahun depan.
Koordinator Aksi dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Amir Mahfudz mendesak agar Ahok mengabulkan penaikan 30% UMP 2015.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.7/2013 tentang Upah Minimum serendah-rendahnya UMP setara dengan KHL.
"Kami meminta Ahok untuk melabrak aturan demi kaum buruh," ujarnya di Balai Kota, Rabu.
Dia menuturkan pertemuannya dengan Ahok, diakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Oleh karena itu, Ahok diharap menggunakan hati nuraninya untuk mendengarkan tuntutan pekerja.
"Kami minta Gubernur DKI Jakarta gunakan hati nuraninya, naikkan upah DKI Jakarta hingga 30%," jelasnya.
Dari pantauan Bisnis.com, massa yang masih menyuarakan tuntutannya itu berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK).
Arus lalu lintas di ruas Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Jalan MH Thamrin tersendat.
Seperti diketahui, survei KHL telah selesai dilakukan.
Survei yang berlangsung sejak Februari sampai Oktober ini rencananya akan dijadikan rekomendasi penetapan UMP 2015.
Dari survei dihasilkan KHL di Jakarta senilai Rp2,32 juta perbulan. Buruh meminta agar UMP 2015 Rp3,1 juta perbulan.