Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMILIHAN WAGUB DKI: Gerindra dan PDIP Adu Kuat

Kekosongan kursi wakil gubernur pun lantas menjadi magnet tersendiri. Tarik menarik pun terjadi di dua partai yang dahulu mengusung Jokowi-Ahok di Pilkada 2012, yakni PDIP dan Partai Gerindra untuk mencalonkan nama yang akan menjadi DKI 2.

Bisnis.com, JAKARTA - Pasca Presiden Joko Widodo meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Gubernur DKI, kursi wakil gubernur mengalami kekosongan.

Status jabatan Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya menjadi wakil gubernur, saat ini naik menjadi Plt Gubernur DKI.

Kekosongan kursi wakil gubernur pun lantas menjadi magnet tersendiri. Tarik menarik pun terjadi di dua partai yang dahulu mengusung Jokowi-Ahok di Pilkada 2012, yakni PDIP dan Partai Gerindra untuk mencalonkan nama yang akan menjadi DKI 2.

Perdebatan mengenai kursi wakil tersebut juga muncul karena adanya aturan mengenai pemilihan kepala daerah yakni pengunaan Undang-undang (UU) Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 32/2004 tentang Pemilukada, dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Refly Harun mengatakan pemilihan wakil gubernur DKI menggunakan aturan Perppu Nomor 1/2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan Perppu tersebut pasal 171, mengatur keleluasaan bagi kepala daerah menentukan sendiri wakilnya tanpa persetujuan DPRD.

Plt Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dapat memilih sendiri wakilnya. Calon wakil tersebut nantinya diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pak Ahok bisa memilih dua wakil kalau berdasarkan aturan itu. Wakilnya bisa PNS [pegawai negeri sipil] maupun yang non-PNS," ujar Refly kepada Bisnis, Kamis (23/10).

Kemendagri akan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan wakil gubernur kepada Basuki.

Dengan adanya surat keputusan, terang Refly, Basuki bisa melantik kedua wakilnya tanpa harus meminta persetujuan anggota dewan.

Kendati demikian, pelantikan wakil yang langsung dilakukan oleh Basuki dapat dilakukan apabila statusnya bukan sebagai Plt gubernur tetapi sebagai gubernur definitif DKI.

Refly menambahkan saat Pemilukada 2012, jabatan gubernur dan wakil DKI mengikuti UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemilukada karena Jokowi-Ahok sama-sama dipilih satu paket oleh partai pengusungnya.

"Sekarang kan pemilihannya tidak ada paket, cuma kepala daerah saja sehingga kepala daerah berhalangan, wakil tidak otomatis menggantikan. Saat ini untuk penunjukkan sebagai gubernur menggunakan UU yang berlaku dulu saat Pilkada UU 32 tahun 2004," terangnya.

Dalam UU tersebut, apabila jabatan wakil itu kurang dari 18 bulan maka akan ditunjuk sebagai gubernur oleh mendagri, tetapi kalau sudah di atas 18 bulan maka akan dipilih kembali oleh DPRD.

"Pak Ahok harus ngasih surat pengunduran ke DPRD baru nanti dipilih kembali oleh dewan jadi gubernur DKI," ucap Refly.

Pemilihan wakil melalui Perppu tersebut juga dibenarkan oleh Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri .

Dia mengatakan Perppu tentang Pilkada yang diterbitkan Presiden SBY membuat Basuki dapat menunjuk langsung siapa yang akan menjadi wakilnya untuk memimpin Jakarta.

"Penunjukkan langsung wakil yang akan mendampinginya hingga 2017 itu juga sesuai dengan aturan UU Nomor 32/2014," kata Djohermansyah

Pemilihan wakil nantinya tak lagi harus melalui usulan Gerindra dan PDIP sebagai pemenang Pilkada 2012 dan sidang paripurna para anggota dewan.

Pengisian jabatan wakil gubernur tersebut pun, lanjut Djohermansyah, hanya dapat dilakukan apabila Basuki telah mendapat status sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta.

Bahkan, Basuki bisa mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur DKI. Hal itu merujuk pada aturan apabila di suatu wilayah memiliki penduduk yang lebih dari 5 juta hingga 10 juta orang maka berhak memiliki dua orang wakil gubernur untuk membantu menjalankan pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Plt Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menuturkan pihaknya hanya akan mengajukan satu nama wakil gubernur, bukan dua nama seperti yang diatur dalam Perppu Nomor 1/2014.

Menurutnya, pengajuan dua nama tidak efisien dan efektif mengingat DKI Jakarta memiliki empat deputi gubernur yang membantu menjalankan roda pemerintahan.

"Satu nama saja saya, buat apa dua, kita udah punya empat deputi, tugasnya sama dengan wagub. Kami satu-satunya daerah yang punya deputi, Jabar yang lebih banyak penduduknya saja tidak," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki.

Untuk diketahui, deputi gubernur diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Pengangkatan dan pemberhentian pun dilakukan oleh Presiden atas usul gubernur.

Kewenangan antara wakil wubernur dengan deputi gubernur pun sama. Perbedaannya, wakil gubernur sebagai jabatan politik dan deputi gubernur sebagai jabatan birokratis.

Deputi gubernur setingkat eselon IB di Jakarta, antara lain deputi gubernur bidang industri, perdagangan, dan transportasi, deputi gubernur bidang tata ruang dan lingkungan hidup, deputi gubernur bidang pengendalian kependudukan dan pemukiman, dan yang terakhir, deputi gubernur bidang kebudayaan dan pariwisata.

Sementara itu, DPRD DKI berencana melakukan konsultasi terkait pengangkatan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan konsultasi dilakukan agar tidak ada simpang siur pengunaan aturan dalam pengangkatan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Ada yang berpendapat mengunakan UU ini, UU itu, perpu ini, perpu itu, akhirnya hanya jadi perdebatan tanpa akhir, semuanya merasa punya dalil kuat. Agar tidak menjadi polemik, kita akan konsultasi ke MA," ucapnya.

Prasetyo pun berharap hasil dari konsultasi tersebut bisa segera didapatkan agar dapat memutuskan aturan yang akan digunakan untuk pemilihan wakil gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper