Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk membuat aturan khusus untuk melakukan pembatasan tenaga kerja asing di Jakarta dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada 2015.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan harus ada aturan pembatasan pekerjaan dan posisi jabatan untuk diisi tenaga kerja asing dalam menghadapi MEA tahun depan.
"Beberapa posisi bisa dimasuki oleh tenaga kerja asing karena tidak ada pembatasan pekerjaan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (28/10).
Aturan pembatasan pekerjaan dan posisi jabatan tersebut, lanjutnya, memberikan kesempatan tenaga kerja lokal untuk bersaing.
Aloysius berharap adanya tenaga kerja asing di Ibu Kota mampu memberikan transfer knowledge atau penularan ilmu kepada tenaga kerja lokal.
"Tenaga kerja asing diharapkan bisa menularkan teknologi yang ada kepada tenaga kerja kita sehingga apabila jangka waktu asing kerja di sini sudah habis, masyarakat kita mampu menggantikannya," ucapnya.
Prijono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, menuturkan perlu adanya aturan khusus untuk membatasi jabatan pekerjaan untuk tenaga kerja asing.
"Saat ini posisi yang tidak boleh diisi oleh tenaga kerja asing hanya bagian personalia. Yang lainnya boleh diisi tengaa kerja asing sehingga memang butuh aturan pembatasan," katanya.
Terlebih lagi, Jakarta yang merupakan Ibu Kota negara Indonesia dan Asean menjadi magnet para investor untuk membuka usahanya di sini.
Prijono mengkhawatirkan apabila investor yang datang nantinya tidak hanya membawa usaha tetapi juga membawa tenaga kerja sendiri untuk membangun usaha tersebut.
"Persaingan ini semakin ketat. Saya khawatir para investor enggak hanya bawa duit tetapi bawa tenaga kerjanya juga," tutur Prijono.
Dia menambahkan saat ini tenaga asing yang bekerja di Jakarta bekisar 8.000 orang. Pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing secara berkala.
Para perusahan yang mempekerjakan tenaga asing harus mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 12/2013 mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Kami harap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing mengikuti aturan. Selain itu, tenaga asing harus memiliki sertifikat kompetensi," ujar Prijono.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Soeprayitno menilai tenaga kerja terdidik atau skilled labour yang dimiliki Jakarta bisa bersaing dengan tenaga asing.
Selain itu, tenaga kerja terdidik lokal juga memiliki softskill yang lebih baik dibandingkan dengan tenaga kerja asing.
Namun, apabila dilihat secara service management, tenaga asing yang berasal dari Filipina dan Singapura dinilai lebih unggul dibandingkan tenaga kerja lokal.
"Orang kita siap secara kualitas. Secara service management kita masih kalah. Kalau soft skill kita jauh lebih menang karena kerjanya masih dengan hati dan nurani," ucapnya.
Untuk tenaga kerja tidak terdidik lokal, lanjutnya, memang kalah bersaing dengan tenaga asing.
Menurut Soeprayitno, tenaga asing yang tidak terdidik memiliki etos kerja dan kemampuan komunikasi yang lebih baik dengan tenaga lokal.
"Dari Vietnam, Filipina, Thailand, mereka secara fisik dan kemampuannya lebih kuat dibandingkan kita," katanya.
Soeprayitno pun berharap adanya kerjasama antara Dinas Tenaga Kerja dan lembaga pendidikan untuk membantu meningkatkan kemampuan komunikasi tenaga kerja lokal sehingga mampu bersaing dengan asing.
Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Krishnadi mengatakan pemberian upah yang tinggi kepada tenaga kerja asing membuat pengusaha lebih memilih untuk menggunakan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.
"Enggak ada masalah. Sama aja dong pake tenaga kerja lokal. Kalau pakai asing, di luar gaji kami harus keluarkan pajak pembinaan tadi. Mereka akan minta tambah lagi untuk akomodasi. Ada penghematan kalau pakai lokal," terangnya.
Krishandi sendiri masih akan menggunakan jasa tenaga kerja lokal dengan proporsi lebih banyak.
Kendati demikian, pihaknya tidak memungkiri masih membutuhkan tenaga kerja asing untuk duduk di posisi tertentu.
"Tenaga kerja asing yang kami gunakan pun target kerja lebih tinggi. Kami juga lihat koneksi jaringan dia. Ini sebagai opportunity untuk kami kejar market," ujar Krishandi.
DKI Diminta Buat Aturan Tenaga Kerja Asing
Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk membuat aturan khusus untuk melakukan pembatasan tenaga kerja asing di Jakarta dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanita Petriella, Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu
Kode Keras JP Morgan untuk Saham GOTO
54 menit yang lalu
Asa Tiket Murah kala Garuda (GIAA) & Airasia (CMPP) Masih Tekor
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
15 jam yang lalu