Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan UMK Kota Bekasi Molor

Penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK)di Kota Bekasi diperkirakan akan mundur dari 1 November 2014.

Bisnis.com, BEKASI - Penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK)di Kota Bekasi diperkirakan akan mundur dari 1 November 2014.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi Abdul Iman menuturkan dewan pengupahan berupaya merealisasikan penetapan UMK 2015 pada 9 November 2014.

"UMK Kota Bekasi diupayakan tanggal 9 November," katanya kepada Bisnis, Kamis (30/10/2014).

Dia menuturkan pembahasan UMK 2015 belum juga menghasilkan kesepakatan.

Unsur pengusaha dan serikat pekerja  dalam dewan pengupahan belum bisa menyamakan persepsi  terkait jumlah komponen hidup layak (KHL).

"Masih pembahasan pantauan  KHL. Jadi, terhambat karena alotnya perndingan unsur Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan serikat pekerja," jelas Abdul.

Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No. 7/2013 tentang Upah Minimum, Upah Minimum Provinsi 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper