Bisnis.com, BEKASI - Penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK)di Kota Bekasi diperkirakan akan mundur dari 1 November 2014.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi Abdul Iman menuturkan dewan pengupahan berupaya merealisasikan penetapan UMK 2015 pada 9 November 2014.
"UMK Kota Bekasi diupayakan tanggal 9 November," katanya kepada Bisnis, Kamis (30/10/2014).
Dia menuturkan pembahasan UMK 2015 belum juga menghasilkan kesepakatan.
Unsur pengusaha dan serikat pekerja dalam dewan pengupahan belum bisa menyamakan persepsi terkait jumlah komponen hidup layak (KHL).
"Masih pembahasan pantauan KHL. Jadi, terhambat karena alotnya perndingan unsur Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan serikat pekerja," jelas Abdul.
Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7/2013 tentang Upah Minimum, Upah Minimum Provinsi 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel