Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANTIKAN GUBERNUR DKI: Tak Ada Celah Jegal Ahok Menuju DKI 1

Pro dan kontra terkait pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta terus bergulir.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pro dan kontra terkait pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta terus bergulir.

Namun, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengatakan Ahok akan tetap otomatis menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut.

"Kalau merujuk pada aturan itu, maka yang menggantikan Pak Joko Widodo adalah Pak Basuki," katanya, Senin 910/11/2014).

Aturan itu yakni Perppu No.1 Tahun 2014 pasal 203 telah menyebutkan dalam hal kekosongan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diangkat berdasarkan UU No.32 Tahun 2004, secara otomatis Wagub menggantikan Gubenur sampai akhir masa jabatannya.

Sementara itu, kubu yang kontra dengan pengangkatan Ahok menduduki kursi nomor satu di DKI berpendapat bahwa Pasal 173 dalam Perppu tersebut menyebutkan jika Gubernur berhalangan tetap, Wagub tidak serta merta menggantikan.

Pada pasal 174 juga menyatakan jika kekosongan kursi Kepala Daerah lebih dari 18 bulan maka Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, sedangkan jika kurang dari 18 bulan maka wakil Kepala Daerah tidak otomatis menggantikan Kepala Daerah.

Pengamat Hukum dan Tata Negara Refly Harun melihat bahwa kubu DPRD yang kontra dengan pengangkatan Ahok menjadi gubernur berusaha memaksakan ketentuan pasal 174 dalam Perppu No.1 Tahun 2014 ini.

"Pasal 174 ini belum berlaku bagi pemilihan Kepala Daerah yang pemilihannya masih menggunakan sistem pemilihan langsung paket," ujarnya.

Dia juga mengamati bahwa pro kontra pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI bukanlah oleh sebab perbedaan tafsir hukum, melainkan akibat nuansa politik. Dari sisi hukum pun terlihat bahwa tidak ada celah sedikit pun untuk menggagalkan Ahok menduduki kursi Gubernur.

Akibat tarik ulurnya pengangkatan Ahok menjadi gubernur definitif DKI, Refly mengatakan bahwa ini akan berdampak pada keberlangsungan pemerintahan di Ibu Kota. Ahok akan terhambat dalam menjalankan program-programnya karena memerlukan persetujuan Gubernur.

"Tapi intinya ini kan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, kalau sudah dilantik dia [Ahok] bisa mengangkat wakil sehingga bisa dibagi beban kerjanya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper