Pasalnya, Pemprov menerbitkan aturan pembatasan usia kendaraan baik angkutan umum dan barang yang hanya 10 tahun.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar menegaskan pihaknya akan mencabut izin operasional kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun.
"Batas angkutan umum di Jakarta adalah sebanyak 10 tahun sehingga apabila perda itu sudah berlaku, pemilik angkutan belum meremajakan, kami akan cabut izin," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/11/2014).;
Setelah izin operasional dicabut, pihaknya tidak akan memberi izin untuk beroperasi kembali. Hal itu dilakukan agar angkutan umum penumpang dan barang yang ada di Jakarta memenuhi kelayakan dan ramah lingkungan.
Para pemilik kendaraan yang telah melampaui batas masa pakai kendaraan, diberi waktu paling lama 12 bulan untuk melakukan peremajaan.
Waktu untuk melakukan peremajaan diperpanjang paling lama 6 bulan sepanjang kondisi kendaraan masih laik jalan.
Menurut data dari Dinas Perhubungan DKI, jumlah kendaraan umum yang ada di Jakarta, seperti bus besar, bus kecil, taksi, bajaj, hingga bus AKAP ada sebanyak 98.529 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 63.913 unit atau 65% kendaraan berusia di atas 10 tahun.
Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) DKI Edi Nursalam menyambut positif aturan pembatasan usia operasional angkutan.
Menurutnya, pembatasan ini bagus untuk diterapkan karena sistem perawatan yang kurang baik pada kendaraan umum.
"Usia 10 tahun sudah rewot. Idealnya kendaraan usia kendaraan umum 7 tahun sudah cukup. Apalagi di sini angkutan beroperasi hampir 24 jam," tutur Edi.