Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih merahasiakan figur yang akan mengisi kekosongan kursi untuk DKI 2. Pria yang kerap disapa Ahok ini mengakui telah mengantongi nama wakilnya kelak.
"Saya sudah tahu kok wakil saya. Kalau saya bilang sekarang nanti enggak seru lagi," ujarnya dib alai Kota, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Dua nama yang unggul dalam bursa wakil Ahok ialah Sarwo Handayani yang sekarang menjabat Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI dan anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI-P Boy Ali Sadikin.
Namun, Mantan Bupati Belitung Timur itu masih menyimpan rapat-rapat nama wakilnya. Kini, Ahok enggan menyebutkan salah satu nama dari keduanya.
Untuk mengajukan nama wakil, Ahok menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah yang diperkirakan akan keluar pada Jumat (28/11/2014) ini dari Kementerian Dalam Negeri. Seketika PP keluar, maka dia bakal mengusulkan nama wagub DKI pada Senin (1/12/2014).
"Rencananya Jumat ini mau diusahakan keluar PP-nya, jadi bisa Senin saya ajukan," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Pengganti Unang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2014, pada Pasal 171 ayat 1 mnenyebutkan bahwa gubernur dapat mengajukan wakil paling lambat 15 hari setelah dilantik.
"Saya bisa ajukan maksimal 15 hari kerja, bukan 15 hari kalender," katanya